Klaim Tanah Adat Bikin TPL Meradang, Pemerintah Harus Tegas, Dunia Usaha Butuh Kepastian Hukum

Share this:
BMG
Laksamana Adiyaksa, Sekjen APINDO Sumut.

Padahal, legalitas dan tapal batas konsesi perusahaan pulp tersebut sudah secara sah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan.

“Tapi, kenyataan sampai sekarang pengklaiman tanah adat/tanah ulayat masih terus ‘digoreng’ oleh LSM/NGO yang mengatasnamakan masyarakat,” kata Laks.

Fenomena ini harus segera diambil sikap oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, BPN (Badan Pertanahan Nasional) maupun dinas terkait dengan memberikan kepastian hukum terkait pengklaiman tanah adat/tanah ulayat yang sekarang ini terjadi di Kabupaten Toba.

“Kementerian Kehutanan dan BPN sebagai regulator di sektor pertanahan harus bersikap tegas dengan persoalan ini sebagai upaya kepastian hukum berusaha di Sumut,” jelas Laks.

BacaBukan Main! Kurir Sabu Dibekali Senjata Laras Panjang AK 47 dan M16

BacaToba Pulp Lestari Sumbangkan 3 Ton Beras ke Gugus Tugas Simalungun

Laks yang juga berprofesi sebagai dosen menambahkan, persoalan tenaga kerja seharusnya ditangani oleh Kementerian Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja. Dan juga persoalan lingkungan sebagai regulatornya ada Kementerian Lingkungan Hidup (LH) atau dinas terkait. Sementara untuk persoalan perizinan, regulatornya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap.

Bersambung ke halaman 4..

Share this: