Indonesia Jadi Pasar Utama, Zurich Beli 80 Persen Saham Asuransi Adira

Share this:
BMG
Jack Howell, Chief Executive Officer Zurich untuk Asia Pasifik berjabat tangan dengan Dirut Bank Danamon Sng Seow Wah. Zurich telah menandatangani perjanjian untuk mengakuisisi 80 persen kepemilikan PT Asuransi Adira Dinamika (Asuransi Adira) dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan investor minoritas.

Didirikan pada tahun 1996, Asuransi Adira membukukan premi bruto sebesar US$ 158 juta pada tahun 2017, didorong oleh penawaran produk yang terdiversifikasi. Di antaranya asuransi kendaraan bermotor dan properti, serta kemampuan distribusi yang kuat. Asuransi Adira memiliki posisi terkemuka dalam pasar asuransi kendaraan bermotor dan takaful di Indonesia.

Semua pihak mengharapkan transaksi yang masih menunggu persetujuan regulator dan persyaratan penyelesaian transaksi lainnya ini akan selesai pada kuartal keempat tahun 2018. Setelah selesai, Zurich akan memegang 80 persen kepemilikan Asuransi Adira dan Bank Danamon akan memiliki 20 persen.

Sementara itu, Bank Danamon, dalam keterangan terpisah juga mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan penandatanganan perjanjian penjualan dan penyertaan saham bersyarat (conditional sales and subscription agreement/CSSA) untuk penjualan 70 persen kepemilikan saham pada Asuransi Adira. Harga saham yang dijual tersebut adalah sekitar Rp3,9 triliun.

Direktur Utama Bank Danamon Sng Seow Wah mengatakan, dalam klausul transaksi, Zurich membeli secara total 80 persen kepemilikan saham pada Adira Insurance dari Bank Danamon (70%) dan pemegang saham minoritas (10%). Menurutnya, kemitraan strategis dengan Zurich akan membuka akses bagi nasabah Danamon Group ke beragam produk yang terbaik dari insititusi global terkemuka.

(Baca: Kisah Ethiopia, Negara yang Sangat Miskin, Kini jadi Surga Pertanian nan Makmur)

(Baca: Deklarasi Reliji: Tak Ada Alasan Tidak Memilih Jokowi)

Untuk diketahui, transaksi ini akan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang lazim untuk transaksi serupa, termasuk, antara lain, persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Para pemegang saham disarankan untuk berhati-hati dalam memperdagangkan sahamnya di Bank Danamon,” kata Wah.

Share this: