Ijazah Tak Dilegalisir, 83 Bacaleg DPRD Medan Tak Lulus Verifikasi

Share this:
Ilustrasi proses pemilihan umum.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Sebanyak 83 bacaleg DPRD Medan tidak lulus verifikasi administrasi. Rata-rata bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS) karena ijazah.

Ketua Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair, mengatakan jumlah bacaleg DPRD Medan adalah 892 orang dari 18 partai politik. 83 di antaranya tidak lulus verifikasi administrasi.

Baca: Ketua KNPI Medan Riza Usty Siregar Resmi Daftar Jadi Bacaleg dari Gerindra

Baca: Beda Pilihan Politik, Caleg Gerindra di Sulawesi Selatan Bongkar Empat Makam

“83 bacalon tidak memenuhi syarat, total semua bacalon 892 dari 18 parpol,” ujarnya, Rabu (9/8/2023).

Kebanyakan penyebab bacaleg TMS adalah ijazah tidak dilegalisir. Ada juga karena persyaratan lain belum sesuai.

“TMS rata-rata karena syarat ijazah nggak lengkap serta dokumen lain belum sesuai ketentuan, ijazah nya nggak dileges atau tidak sesuai,” sebutnya.

Partai politik bisa diberikan waktu untuk memperbaiki dokumen sampai 11 Agustus. Selain itu, partai politik juga bisa mengganti bacaleg nya.

“Yang TMS, dokumennya bisa diperbaiki sampai tanggal 11 Agustus, yang TMS juga bisa diganti bacalon yang baru sampe tanggal 11 Agustus,” ucapnya.

Baca: Lima Pembunuh Wartawan dan Mantan Caleg Nasdem Ditangkap, Tiga DPO

Baca: Daftarkan 25 Bacaleg, Ketua DPC Partai Perindo Gunungsitoli Berharap Dukungan Masyarakat

Setelah itu, KPU akan menetapkan daftar calon sementara (DCS) pada 18 Agustus. Kemudian 19 Agustus nama-nama bacaleg tersebut akan diumumkan untuk dimintai tanggapan masyarakat.

“Tahapan selanjutnya kami menetapkan daftar calon sementara tanggal 18 Agustus, mulai tanggal 19 Agustus kami umumkan ke publik nama-nama bakal calon untuk dimintai tanggapan masyarakat,” ujarnya.

Share this: