Ini Tahapan Pendaftaran Paslon Terbaru: Kandidat Tidak Boleh Bawa Massa

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Komisioner KPU Karo foto bersama Forkopimda Karo, Bawaslu, usai sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020, bertempat di Aula Hotel Sibayak Berastagi, Jumat (14/8/2020).

KARO, BENTENGTIMES.com– KPUD Karo telah melaksanakan sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020. Dalam sosialisasi itu disampaikan tahapan, mulai dari pendaftaran sampai penetapan paslon (pasangan calon).

Hadir sebagai pembicara, Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Batara Manurung menyampaikan, penyelenggaraan tahapan pencalonan dimulai dengan pengumuman pendaftaran bapaslon (bakal pasangan calon) pada 28 Agustus-3 September 2020.

Kemudian, pendaftaran dibuka selama tiga hari, mulai tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020. Pada tahap itu, KPU akan melakukan verifikasi syarat pencalonan para bakal pasangan calon.

Kemudian dilanjutkan pengumuman dokumen paslon dan dokumen calon serta tanggapan dan masukan masyarakat pada 4 – 8 September 2020.

Tahap selanjutnya pemeriksaan kesehatan para bapaslon pada 4 – 11 September 2020. Dalam tahap ini, ada beberapa tahapan, mulai dari penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11 – 12 September 2020), verifikasi syarat calon (6 – 12 September 2020).  Lalu, pemberitahuan hasil verifikasi (13 – 14 September 2020), pengumuman dokumen perbaikan syarat calon (14 – 22 September 2020), penyerahan perbaikan syarat calon (14 – 16 september 2020), dan verifikasi perbaikan syarat calon (16 – 22 September 2020).

Kemudian momen yang sangat dinanti-nantikan yakni penetapan pasangan calon dilakukan pada 23 September 2020.

“Itulah tahapan demi tahapannya,” terang Batara Manurung, dalam Acara Sosialisasi yang digelar Aula Hotel Sibayak Berastagi, Jumat (14/8/2020).

Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan dalam kata sambutannya, berharap kerjasama semua pihak agar tetap mematuhi protokol kesehatan, termasuk untuk tidak menghadirkan massa pada saat pendaftaran.

Gemar menjelaskan, pendaftaran dibuka saat jam kerja. Dan, pada hari terakhir 5 September 2020, berkas pendaftaran akan diterima selambat-lambatnya pukul 24.00 WIB.

BacaMburo Ate Tedeh: Mencari Figur Pemimpin Karo Serta Menjaga Situasi Aman Pasca Pilkada

Pada kesempatan itu, Gemar menyampaikan bahwa kandidat dari jalur perseorangan adalah pasangan Cuaca Bangun-Agen Purba.

“Dari jalur independen, Cuaca Bangun-Agen Purba,” sebut Gemar, sekaligus mengklarifikasi rumor beredar di media sosial.

Share this: