Di Sumut, 11 Orang Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Share this:
BMG
Ketua KPU Sumut Yulhasni (tengah) dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2019, yang berlangsung di Hotel JW Marriot Medan, pada Senin-Kamis (6-9/5/2019).

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mencatat, sebanyak 11 orang petugas KPPS, PPS, dan PPK di Sumatera Utara meninggal dunia pada Pemilu 2019.

Demikian disampaikan Ketua KPU Sumut Yulhasni, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2019, yang berlangsung pada Senin hingga Kamis (6-9/5/2019), di Hotel JW Marriot Medan.

“Ada 11 orang petugas KPPS, PPS, dan PPK yang meninggal dunia. KPU Sumut menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan oleh garda terdepan pemilu ini dalam melaksanakan tugas mulia sebagai penyelenggara pemilu,” ucap Yulhasni, Senin (6/11/2019).

Rapat pleno terbuka ini dihadiri tujuh orang Anggota KPU Provinsi Sumut, Badan Pengawas Pemilu, Saksi Calon Anggota DPD Dapil Sumut, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, Lembaga Pemantau Pemilu, serta tamu undangan.

BacaKetua KPPS 12 Sukadame Tutup Usia, Nasib: Abang Kelelahan

BacaLagi, Petugas Pemilu di Siantar Meninggal Dunia

Yulhasni mengungkapkan, partisipasi masyarakat Sumatera Utara dalam menyukseskan Pemilu 2019 mencapai 79,91 persen. Angka ini menurut Yulhasni, melampaui target nasional sebesar 77, 5 persen dan target KPU Sumut di angka 70 persen.

“Pada Pemilu 2014, partisipasi hanya 69 persen dan Pemilu 2019, partisipasi mencapai 79,91 persen,” ujarnya.

BacaKanit Provos Polsek Bosar Maligas Meninggal Laka Lantas Usai Mengawal Logistik Pemilu

BacaInnalillahi, Personel Polres Psp Gugur Saat PAM Pemilu di Hutaimbaru

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 41 ayat 3 bahwa rekapitulasi penghitungan suara dan penerapan hasil pemilu dilakukan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka.

“Berdasarkan Pasal 43 ayat 1, rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah tujuh orang dan dihadiri oleh paling sedikit lima orang anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir,” pungkasnya.

Share this: