KPU Buka Pendaftaran Caleg 2019, Ini Syaratnya…

Share this:
Komisioner KPU Benget Silitonga

MEDAN, BENTENGTIMES.com – KPU Sumut telah membuka pendaftaran pencalegan untuk tingkat Provinsi Sumut mulai hari ini, Rabu (4/7/2018) hingga 17 Juli mendatang. Waktu pendaftaran di hari pertama diterima sejak pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB, di Aula Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga menjelaskan, mengenai bacaleg di Pemilu mendatang, pihaknya sudah melakukan berbagai sosialisasi. Seperti pada 12 Juni lalu, dimana mengundang semua partai politik untuk menyosialisasikan tahapan ataupun tata cara pencalegan.

“Baik untuk DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten dan kota,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, pihaknya menyampaikan apa saja yang penting dipersiapkan sekaitan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban parpol mengunduh atau menginput seluruh dokumen pencalegan ke dalam sistem aplikasi pencalonan.

“Kenapa ini perlu? Sebab salah satu syarat pencalonan itu dia mencalon di satu daerah pemilihan dan satu lembaga perwakilan. Anda bisa bayangkan kalau itu dilakukan manual, maka satu caleg bisa mendaftar di partai dan dapil berbeda. Makanya perlu diinput agar bisa terdeteksi,” terangnya.

Lebih lanjut Benget menjelaskan, kegunaan input melalui sistem untuk mengecek keterwakilan perempuan, dimana untuk pencalonan keterwakilan itu minimal harus 30 persen.

Share this: