JR Saragih Siap Ajukan Kasasi ke MA

Share this:
JR Saragih menemui pendukungnya pasca diperiksa di Gakkumdu.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Salah seorang kuasa hukum bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih menyatakan mereka segera mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung.

Langkah tersebut ditempuh seusai penolakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan atas gugatan JR terhadap keputusan KPU Sumut yang menyatakan JR-Ance tidak memenuhi syarat menjadi calon Gubernur Sumut.

“Segera kami akan mengajukan kasasi ke MA. Sesuai keputusan PT TUN kami punya waktu lima hari untuk mengajukan kasasi,” kata Jonni Silitonga, kuasa hokum JR-Ance.

Dijelaskan, lima hari yang dimaksud adalah lima hari kerja terhitung sejak keputusan PT TUN yakni hari ini.

PT TUN memutuskan menolak gugatan JR dengan pertimbangan bahwa gugatan tersebut prematur. JR disebutkan belum melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu Sumut yang memerintahkannya melegalisir ijazah SMA-nya sebagai syarat pencalonan sebagai Gubsu.

Langkah hukum mengajukan kasasi sejalan dengan pernyataan Ance sebelumnya yang menyebutkan akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan.

Hal itu disampaikannya seusai berorasi di hadapan ratusan pendukung JR di PT TUN seusai mendengarkan keputusan majelis hakim.

“Perjalanan kita masih panjang. Jangan percaya pada keadilan manusia, percayalah pada keadilan yang datang dari Tuhan,” tegas Ance.

Share this: