Gugatan JR-Ance Ditolak PTTUN

Share this:
Papan bunga yang berjejer di sepanjang jalan sekitar gedung PTTUN.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Gugatan pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara JR Saragih-Ance Selian ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Hal itu sesuai keputusan yang dibacakan hakim PTTUN, Selasa (27/3/2018).

Sebelumnya, sejumlah pendukung melakukan aksi di luar gedung. Mereka melakukan aksi dengan mengecat tubuh mereka dengan warna biru dan hijau, yang melambangkan partai pengusung JR-Ance, yakni Demokrat dan PKB. Mereka juga mengecat tubuh mereka dengan tulisan JR dan Ance.

Mereka juga berorasi menyampaikan tuntutannya. “Kalau JR-Ance tidak diloloskan, kita akan turun ke jalan, mana keadilan di Sumatera Utara,” teriak salah seorang orator.

Ratusan papan bunga juga terlihat di sepanjang Jalan Slamet Ketaren, Medan, hingga Jalan Peratun, Medan Estate, sekitar PTTUN Medan.

Papan bunga itu berisi dukungan kepada JR Saragih-Ance Selian yang menjalani sidang.

“JR Saragih-Ance Selian Gubernurku. Semangat Baru Sumut,” begitu tulisan yang tertera pada sejumlah papan bunga yang terpasang.

Share this: