Bawaslu Sumut Teruskan Kasus Jingle Eramas ke Polda

Share this:
JPC
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan menunjukkan resume kasus Jingle Eramas di papan informasi Bawaslu Sumut, Senin (19/3/2018).

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Kasus video jingle dukungan kepada Pasangan Calon Gubernur Sumut Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (ERAMAS) yang melakukan pengambilan gambar di posko pemenangan Paslon Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (DJOSS) diteruskan ke Polda Sumut.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap kasus itu. Setelah diteliti, ternyata kasus itu tidak ada unsur pelanggaran pada pemilihan.

“Akun yang dilaporkan (@kabareramas) bukan akun resmi. Kasus itu sudah kita teruskan ke Polda Sumut ke unir Cyber Crime,” kata Syafrida, Senin (19/3/2018).

Informasi dihimpun, nama pelapor yang awalnya Sarluhut Napitupulu sudah berganti. Kasus itu kembali dilaporkan oleh Yessica Seniati, warga Kota Medan.

(BACA: Relawan Djarot-Sihar Laporkan Video Klip Jingle ke Bawaslu yang Terkesan Provokatif)

“Karena Sarluhut itu bukan warga Sumut. Pelapor harus warga Sumut,” pungkasnya.

Kasus itu diteruskan ke Polda Sumut dengan dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Diberitakan sebelumnya, video Jingle Eramas yang berisi adegan seorang pria yang bernyanyi mendukung Paslon Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah sempat viral.

Dalam cuplikan video tersebut, pria tersebut melakukan pengambilan gambar di Posko Pemenangan DJOSS di Jalan Cipto, Medan.

Pengambilan gambar itu pun dilakukan tanpa izin di Posko Pemenangan DJOSS. Laporan itu dilakukan karena menimbulkan keresahan dikalangan relawan.

Share this: