Polisi Bilang JR Saragih Masih Bisa Lolos dari Jerat Pidana

Share this:
Jopinus Ramli Saragih

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan legalisir ijazah SMA Iklas Prasasti disebut masih bisa lolos dari jerat pidana apabila berkas perkaranya tak selesai dalam waktu 14 hari.

Hal ini dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. Ia menerangkan bahwa kasus penanganan perkara pemilihan kepala daerah hanya 14 hari setelah pelaporan. Hal ini tertera dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Apabila lebih dari 14 hari, maka JR Saragih akan aman.

“Ya, tidak bisa diproses, penyidik lagi yang dirugikan,” tegas Setyo, Senin (19/3/2018).

Dalam aturan UU 8/2012 Pasal 261-263, penyelesaian tindak pidana pemilu di tingkat penyidikan paling lama adalah 14 hari dan untuk penuntutannya diberi waktu 5 hari.

(BACA: JR Saragih Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Legalisir Ijazah)

Hakim kemudian diberi waktu 7 hari untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut. Lebih dari itu, kasus tidak berlanjut. Namun, Setyo menegaskan JR Saragih tidak bisa mengikuti Pilkada meski proses pidananya nanti tidak berlanjut.

“Ya moga-moga cepat-cepat selesai lah. Proses pemilu itu kan kita dikejar waktu,” kata Setyo.

Penetapan tersangka pada JR Saragih tidak mengubah komitmen Polri untuk menghentikan pidana sepanjang proses Pilkada 2018. Hal ini karena Polri masih tetap mengusut kasus Operasi Tangkap Tangan dan kejahatan soal Pilkada.

“Kan ini masuk dalam tindak pidana pemilu, maka tidak masalah diproses. Yang tetap diproses adalah OTT dan tindak pidana pemilu,” ujar Setyo.

Selain memalsukan legalisir ijazah SMA, JR Saragih yang semula dikabarkan lulusan Akademi Militer ternyata hoax. Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Kolonel Alfret Denny Tuejeh, JR Saragih merupakan lulusan Sekolah Perwira Prajurit Karir (Sepa PK) TNI tahun 1998.

“JR Saragih menempuh pendidikan Sekolah Perwira Prajurit Karir TNI yang pendidikannya diselenggarakan di dalam lingkungan Akademi Militer yang berlangsung selama 1 tahun,” kata Alfret pada keterangan tertulisnya.

Share this: