Diterpa Isu JR Saragih Dilengserkan dari Ketua DPD Demokrat Sumut, Hinca: Itu Tidak Benar

Share this:
JR Saragih saat menggelar konferensi pers usai putusan sidang sengketa di Bawaslu, beberapa waktu lalu.

MEDAN,BENTENGTIMES.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menegaskan, status tersangka yang ditetapkan Gakkumdu Sumut terhadap JR Saragih tidak mempengaruhi jabatannya selaku DPD Demokrat Sumut saat ini. Hinca juga memastikan tidak ada gerakan untuk menjatuhkan JR Saragih.

“Jadi kalau ditanya ada gerakan untuk menjatuhkan, itu semua tidak benar, semua terkonsolidasi, semua matang. Bahkan kehadiran saya untuk memastikan itu, perjuangan sampai tahap terakhir soal hukum ini,” tegas Hinca ketika berbincang di Rumah Politik Hinca, di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Minggu (18/3/2018).

Tim penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto sejak Kamis (15/3/2018) lalu.

“Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut sekaligus pengarah Sentra Penegakan Gakkumdu Sumut Kombes Pol Andi Rian beberapa waktu lalu.

(BACA: JR Saragih Tersangka, Demokrat Siapkan Gugatan Praperadilan)

Andi mengaku punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.

“Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian spesimen tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” ujarnya.

Dia menambahkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyebut tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Kata Andi, pihaknya juga telah memintai keterangan langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardianto terkait kasus ini pada Selasa lalu. Hasilnya, kata Andi, dinas menyatakan tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

“Tetapi kan jelas pernah terbit surat dari kepala dinas yang menyatakan mereka tidak pernah melegalisir ijazah nomor sekian. Dengan dasar itu kita lakukan penyelidikan,” kata Andi.

Andi mengatakan, tim tidak menyasar oknum yang melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang diduga palsu tersebut. Melainkan oknum yang menggunakan.

“Legalisirnya, jadi yang katanya ada ijazah di situ terus dilegalisir, nah itu yang melegalisir itu palsu. Kita tidak bicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita bicara siapa yang menggunakan, yang kita terapkan yang menggunakan,” kata Andi.

Persoalan JR Saragih menyebabkan pembahasan serius di internal Partai Demokrat. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, KPU Sumut menyatakan JR Saragih Tidak Memenuhi Syarat sebagai kontestan Pilgub Sumut 2018-2023 untuk keduakalinya.

Share this: