Ketua KPU: Meski Tersangka, JR Saragih Boleh Ikut Pilkada

Share this:
Komisi KPU RI Arief Budiman

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman pastikan status bakal calon gubernur JR Saragih di Pilgub Sumatera Utara tidak berubah meski ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan legalitas ijazah.

Menurut Arief, JR Saragih masih bisa melanjutkan proses pilkada atas status tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai cagub Sumut.

“Belum ada putusan yang lain. KPU (Sumut) sudah menyatakan TMS, tetapi masih ada proses yang diajukan berarti kalau masih ada proses diajukan ya belum final. Statusnya tetap seperti sekarang,” tutur Arief di Kantor KPU RI, Jumat (16/3/2018).

Sebelumnya, KPU Provinsi Sumatera Utara menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan gubernur Sumatera Utara 2018.

(BACA: JR-Ance Tetap Optimis Ikut Pilgubsu)

Keputusan itu diambil setelah Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumut menetapkan bakal calon Gubernur Sumut JR Saragih sebagai tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan legalisir fotokopi ijazah.

“Tadi JRS kita tetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan Senin akan kita lakukan pemanggilan. Besok (Jumat) surat (tersangka) resmi kita kirim,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Ryanto mewakili Gakkumdu kepada wartawan di kantor Bawaslu Sumut, Kamis (15/3/2018) malam.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kata Andi, kuat dugaan terjadi pemalsuan tanda tangan pada legalisir foto ijazah JR Saragih.

Andi mengatakan pihaknya sudah memiliki sejumlah barang bukti berupa legas fotokopi ijazah, termasuk specimen tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sofyan Ardiyanto yang menunjukkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan.

Share this: