Kuasa Hukum JR Saragih: Kalau Memang Palsu, Tersangka Itu Ketua dan Sekretaris Parpol

Share this:

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Pihak JR Saragih mengaku masih belum menerima informasi resmi mengenai penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu.

Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang mengatakan, sejauh ini mereka masih belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak berwenang terkait status tersebut. Kami belum mendapat informasi resmi,” katanya Kamis (15/3/2018).

Meski belum mendapatkan pemberitahuan resmi, namun menurut Ikhwaluddin, penetapan status tersebut belum layak. Sebab, hingga saat ini pihak Sentra Gakkumdu Sumut belum pernah memintai keterangan dari JR Saragih terkait pengaduan atas dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut.

(BACA: JR Saragih Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Legalisir Ijazah)

Menurutnya, penyidik seharusnya lebih dahulu melakukan penyidikan terhadap siapa yang melakukan pemalsuan. “Harusnya disidik dulu yang memalsukan,” ujarnya.

Menurutnya, alasan dari Tim Gakkumdu menetapkan status tersangka kepada JR Saragih didasarkan pada sosok yang menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan tersebut merupakan tindakan keliru.

(BACA: Polisi Sudah Sita Fotocopi Legalisir Ijazah dan Periksa Kadis Pendidikan DKI)

Sebab, dokumen tersebut digunakan saat pendaftaran dimana yang menggunakan dokumen tersebut adalah partai politik, bukan calon.

“Teknis pendaftaran itu atau mendaftar. Kalau mendaftar itu adalah perseorangan. Tapi kalau diusung partai politik itu namanya didaftarkan, artinya kalau memang ada dugaan penggunaan surat palsu tersangkanya itu ketua dan sekretaris parpol,” pungkasnya.

(BACA: Hasil Pleno KPU: Status JR Saragih Tetap Tidak Memenuhi Syarat)

Share this: