KPU Sumut: JR Saragih Tidak Mau Jalankan Perintah Bawaslu

Share this:
Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain

MEDAN, BENTENGTIMES.com – KPUD Sumatera Utara menganggap bahwa JR Saragih sebagai pihak pemohon tidak mau menjalankan perintah Bawaslu Sumut untuk melegalisir ulang fotocopy ijazah SMA Pemohon sebagai syarat dokumen bakal calon Gubernur Sumatera Utara.

“Hari ini kami menerima undangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk menghadiri sudang gugatan pemohon. Itu berarti pemohon menolak perintah putusan Bawaslu Sumut, yakni melegalisir ulang fotocopy ijazah,” ujar Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, Kamis (8/3/2018).

Iskandar menyebutkan, terkait undangan PTTUN tersebut, pihak KPU Sumut akan berkoordinasi dengan Bawaslu Sumut, guna membahas langkah selanjutnya jika memang benar pihak JR Saragih menolak putusan atau perintah Bawaslu Sumut.

“Kami bersama Bawaslu Sumut tentunya akan membahas hal ini. Kalau KPU Sumut prinsipnya masih menunggu surat balasan dari pihak JR Saragih yang isi suratnya menanyakan kapan pihak JR Saragih akan meleges ulang ijazah SMA-nya. Kalau hari ini datang surat dari PTTUN untuk menghadiri sidang gugatan JR Saragih, kami juga siap menghadiri sidang tersebut,” katanya.

Share this: