Bawaslu Usir Benget Silitonga dari Ruang Sidang Gugatan Pasangan JR- Ance

Share this:
Sidang Kelima Sengketa Pasangan JR-Ance di Kantor Bawaslu Sumut, beberapa waktu lalu.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Sidang kelima gugatan Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumut JR Saragih-Ance, Rabu (28/2/2018), memanas,

Kronologi awal terjadi saat anggota KPU Sumut keberatan atas kesaksian Dr Riawan Tjandra SH, M.hum yang dihadirkan Bawaslu pada persidangan ini. Riawan Tjandra merupakan saksi ahli dministratif tatanegara

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, memerotes karena Riawana dianggap menggali ulang fakta-fakta pada persidangan sebelumnya.

“Mohon izin majelis, keberatan,” ujar Benget sembari mengangkat tangan kanannya.

Pimpinan Sidang, Herdi Munthe lantas meminta Benget untuk bersabar dan mendengar penjelasan Riawan Tjandra terlebih dahulu.

“Sebentar ya sebentar, anda sebelumnya sudah diberi peringatan kan, mohon etika dalam persidangan,” ujar Herdi.

Namun, Benget tetap berbicara. Merasa jalan persidangan terganggu, Herdi Munthe langsung mengusir Benget dari ruang persidangan.

“Keluar dari persidangan. Saya meminta saudara keluar dari ruangan sidang ini,” ujarnya sembari mengetuk palu.

Tak berselang lama Benget pun meninggalkan ruang sidang.

Sekadar informasi, pasangan JR Saragih dan Ance Selian yang diusung Partai Demokrat, PKPI dan PKB dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sumut karena terganjal legalisir ijazah.

Share this: