Deklarasi Pilkada Damai, KPUD Sumut: Hindari Politik Uang dan SARA, Wujudkan Pilkada yang Mencerdaskan

Share this:
Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2 Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus tampak berboncengan dalam konvoi Deklarasi Pilkada Damai yang berlangsung di Taman Budaya Sumatera Utara, Medan, Minggu (18/2/2018).

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Ribuan massa tumpah ruah saat berlangsungnya Deklarasi Pilkada Damai untuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara, Minggu (18/2/2018) di Taman Budaya Sumatera Utara (TBSU), Medan. Dalam deklarasi itu, semua sepakat menjalankan pilkada yang damai, tenteram dan mencerdaskan.

Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea menyampaikan agar pasangan calon, begitu juga tim sukses dan relawan, agar menggunakan momen selama 3 bulan ini untuk memberikan pendidikan politik.

Calon Gubernur Sumatera Utara Djarot Syaiful Hidayat dan Edy Rahmayadi melakukan salam komando pada acara Deklarasi Pilkada Damai yang berlangsung di Taman Budaya Sumatera Utara, Medan, Minggu (18/2/2018).

“Percayalah, kami selalu mendapat resistensi dari KPU. Dalam melaksanakan tahapan, kami melaksankan sesuai UU 2016 tentang Pilkada. Kami akan jaga integritas. Kami juga transparan dan akuntabel. Semua proses kami buka. Silahkan buka di website KPUD Sumut,” jelas Mulia Banurea.

Ditambahkan, untuk masa kampanye yang telah dipersiapkan KPUD, pihaknya meminta agar seluruh pihak terkait mengedepankan 3 prinsip.

Pertama kejujuran, dimana KPU akan mengaudit penggunaan dana kampanye. Kedua transparan dan akuntabel.

“Kalau kampanye, bilang kampanye. Jangan ada kegiatan, ada pertemuan bukan kampanye, tapi ada alat peraga. Itu tak boleh,” ujarnya.

Ketiga, dialogis. Artinya, lakukanlah tatap muka dengan masyarakat.

Calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2 Djarot Syaiful Hidayat menandatangani kesepakatan bersama pada Deklarasi Pilkada Damai yang berlangsung di Taman Budaya Sumatera Utara, Medan, Minggu (18/2/2018).

Dengan ketiga prinsip berdemokrasi itu, tentu masyarakat bisa mengenali, siapa yang layak menjadi Gubernur Sumatera Utara. Kalau masyarakat berdaulat, maka Sumut akan sejahtera.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak hanya menjadi tanggung jawab KPU, namun pasangan calon juga penting mengambil peran dalam hal ini.

“Kemarin ada 1,2 juta pemilih tidak masuk DPT. Ini benar menjadi tanggung jawab KPU. Tapi juga menjadi penting bagi paslon,” ujarnya.

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2 Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus melepas balon dan merpati pada Deklarasi Pilkada Damai yang berlangsung di Taman Budaya Sumatera Utara, Medan, Minggu (18/2/2018).

Selanjutnya, Pimpinan Bawaslu Sumut Hardi Munthe menambahkan bahwa Deklarasi Pilkada Damai ini adalah kemuliaan berdemokrasi. Ia mengimbau agar tidak menggunakan politik uang dan tidak menggunakan SARA.

“Kami yakin paslon tidak (menggunakan politik yang dan SARA), tapi terkadang tim ini yang main terobos,” ujar Bawaslu.

Ia menegaskan, menggunakan politik SARA tidak mencerdaskan. Ia berharap proses pilkada yang berintegritas agar hasilnya dapat dipercaya.

Dia kembali menyampaikan, ada 7 kategori yang bisa mendiskualifikasi peserta: Pertama, dalam kampanye, pasangan calon tidak boleh melibatkan pihak yang dilarang seperti ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pejabat BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa.

Kedua, dalam kampanye juga tidak boleh mempermasalahkan mengenai dasar negara. Ketiga, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN tidak boleh membuat keputusan yang bisa menguntungkan dan/atau merugikan pasangan calon tertentu.

Keempat, pejabat negara atau pejabat daerah yang menjadi Tim Kampanye tidak memanfaatkan fasilitas publik, program pemerintah seperti bantuan sosial, dana pemberdayaan masyarakat untuk kepentingan politik pemenangan pasangan calon.

Kelima, alat peraga kampanye berupa baliho, billboard kampanye yang boleh terpasang adalah yang difasilitasi KPU dan/atau yang sudah melalui persetujuan KPU (pembuatan dan pemasangan APK dibawah koordinasi KPU.

Keenam, pasangan calon yang sudah ditetapkan agar menghormati dan mengikuti semua regulasi yang berlaku selama tahapan kampanye Pilkada

Ketujuh, pasangan calon, tim sukses atau tim kampanye, serta simpatisan tidak menggunakan politik uang untuk mempengaruhi pemilih, menyebarkan berita hoax, fitnah dan informasi yang membangkitkan sentimen SARA.

Share this: