Bisa Gugat ke Bawaslu, PTTUN dan MA, JR-Ance Masih Berpeluang

Share this:
Komisioner KPU Wahyu Setiawan

MEDAN, BENTENGTIMES.com – JR Saragih dan pasangannya Ance Selian batal ikut Pilgub Sumut 2018 karena polemik terkait ijazah sang cagub. Meski KPU sudah memutuskan tidak meloloskan JR Saragih-Ance, namun paslon ini masih berpeluang ikut pilgub dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumut.

“Tentu saja kita menghormati upaya dari para pihak untuk melakukan sengketa pencalonan. Kita hormati dan akan hadapi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Selasa (13/2/2018).

Jika nanti JR Saragih kalah di Bawaslu, maka Ketua DPD Demokrat Sumatera Utara ini bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Proses hukum di PTTUN bisa ditempuh jika proses yang terjadi di Bawaslu sudah selesai.

“Jadi harus sengketa selesai dulu di Bawaslu baru kemudian di PTTUN,” ujarnya.

Di kesempatan yang berbeda, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan, untuk proses sengketa pemilu di Bawaslu, UU Pilkda memberikan waktu sebanyak 12 hari. Dengan batas waktu ini, JR Saragih dan Ance Selian masih berpeluang ikut Pilgub Sumut.

“3 hari setelah penetapan, JR Saragih bisa mengajukan keberatan ke Bawaslu. Bawaslu punya waktu 12 hari untuk menyelesaikan dan membuat keputusan,” ujar Titi.

Jika Bawaslu memutuskan JR Saragih kalah, maka ia bisa mengajukan banding ke PTTUN. PTTUN punya waktu 15 hari untuk menangani perkara. Jika JR Saragih menang, maka KPU harus mengikuti keputusan Bawaslu.

Jika di tingkat PTTUN JR Saragih kalah, ia bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). MA punya waktu 20 hari untuk mengambil keputusan.

“Jangka waktu penyelesaian sengketa ini memang diatur dalam UU Pilkada untuk mengakomodasi calon yang bersengketa agar bisa mengikuti seluruh tahapan. Jadi memang supaya tidak terlalu lama,” kata Titi.

“Jadi JR Saragih masih berpeluang menjadi cagub Sumut,” tutupnya. (md/kump)

Share this: