Tak Ingin Didiskualifikasi, Simak Imbauan Bawaslu

Share this:
Pasangan Nomor Urut 2 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus (kanan) foto bersama Wagubsu Hj Nurazizah Marpaung, Ketua KPU Sumut Mulia Banuera, Ketua Bawasalu serta pasangan calon nomor urut 1 Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, dalam Rapat Pleno Terbuka, di Hotel Grand Mercure, Medan, Selasa (13/2/2018).

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Bawaslu mengimbau kepada seluruh pasangan calon dan tim pemanangan agar melawan politik uang dan menolak politik SARA. Selain itu, juga dilarang melibatkan aparat TNI-Polri untuk pemenangan.

“Diimbau kepada tim pemenangan agar mencopot alat peraga kampanye di tempat-tempat publik, di gedung-gedung milik pemerintah, di sekolah, di pohon dan di tempat-tempat publik,” kata Ketua Bawaslu Syafrida Rasahan, Selasa (13/2/2018) dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.

Disebutkan, ada 7 kategori yang bisa mendiskualifikasi peserta: Pertama, dalam kampanye, pasangan calon tidak boleh melibatkan pihak yang dilarang seperti ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pejabat BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa.

Kedua, dalam kampanye juga tidak boleh mempermasalahkan mengenai dasar negara. Ketiga, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN tidak boleh membuat keputusan yang bisa menguntungkan dan/atau merugikan pasangan calon tertentu.

Keempat, pejabat negara atau pejabat daerah yang menjadi Tim Kampanye tidak memanfaatkan fasilitas publik, program pemerintah seperti bantuan sosial, dana pemberdayaan masyarakat untuk kepentingan politik pemenangan pasangan calon.

Kelima, alat peraga kampanye berupa baliho, billboard kampanye yang boleh terpasang adalah yang difasilitasi KPU dan/atau yang sudah melalui persetujuan KPU (pembuatan dan pemasangan APK dibawah koordinasi KPU.

Keenam, pasangan calon yang sudah ditetapkan agar menghormati dan mengikuti semua regulasi yang berlaku selama tahapan kampanye Pilkada

Ketujuh, pasangan calon, tim sukses atau tim kampanye, serta simpatisan tidak menggunakan politik uang untuk mempengaruhi pemilih, menyebarkan berita hoax, fitnah dan informasi yang membangkitkan sentimen SARA. (C86)

Share this: