5 Fakta Menarik di Balik Kasus Alih Fungsi Hutan Yang Menjerat Adik Wagub Sumut

Share this:
BMG
Musaidi Shah, Direktur PT ALAM (tengah) bersama barang bukti yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (30/1/2019).

2. Ditetapkan Tersangka

Dodi Shah merupakan adik kandung dari Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah. Polisi menetapkan Dodi Shah menjadi tersangka kasus alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektare di Kabupaten Langkat. Adapun perkebunan kelapa sawit itu berada di tiga kecamatan yaitu Seilepan, Brandan Barat, dan Besitang.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Direktur PT Anugerah Langkat Makmur itu telah ditahan sejak hari Rabu (30/1/2019). Tetapi, Dodi Shah meski sudah menjadi tersangka, tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Wajib lapor itu supaya tersangka tidak melarikan diri. Ya, salah satunya seperti itu,” kata Tatan.

3. Terancam 8 Tahun Penjara 

Tatan menjelaskan, ancaman hukuman terhadap tersangka Dodi Shah maksimal delapan tahun penjara. Terhadap tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BacaDodi Shah Diamankan Terkait Alih Fungsi Hutan Jadi Kebun Sawit di Langkat

Sementara itu, polisi terus mendalami kasus tersebut dan memeriksa keterangan para saksi. Ada kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus Dody Shah tersebut.

“Sementara masih satu tersangka, Kami masih menunggu tambahan informasi,” ucap Tatan.

Share this: