Dituntut 8 Tahun Penjara, IRT Hanya Pasrah dan Terkulai Lemas

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Sri Junita saat menjalani sidang tuntutan atas kepemilikan narkoba.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com – Terdakwa Sri Junita Alias Sri yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester SH dengan hukuman 8 tahun penjara, Rabu (25/7/2018), hanya bisa pasrah dan terkulai lemas.

Pada sidang yang berlangsung di PN Tebingtinggi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tanti Manalu SH, JPU terlebih dahulu membacakan dakwaannya, yang menyatakan bahwa Sri ditangkap pada tanggal 12 Februari 2018 lalu sekira pukul 11.35 WIB di Jalan Delima, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, tepatnya di Area Losmen Delima.

Saat itu Agustiyan dan Sudarman dari Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi sedang melaksanakan piket jaga di Mapolres Tebingtinggi. Lalu mereka mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di area Losmen Delima ada seorang perempuan yang menyimpan sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, personel Sat Narkoba kemudian menuju tempat yang diinformasikan tersebut. Saat polisi sudah berada di lokasi yang dimaksud, mereka berjalan kaki ke arah kamar belakang.

Saat itu polisi melihat Sri yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) ini dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya mereka mendekat dan langsung melakukan penangkapan.

Saat ditangkap, polisi melihat Sri membuang sesuatu dari genggamannya. Polisi kemudian menyuruh Sri untuk mengambil barang yang dibuang tersebut. Dan, setelah diperiksa, ternyata sebuah bungkusan berupa 1 plastik transparan berisi sabu.

Saat dilakukan ingrogasi, Sri mengakui bahwa dia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang bernama Marinus (DPO). Selanjutnya Sri dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Share this: