6 Tahun Penjara Untuk Wak Benol karena Cabuli Anak 5 Tahun

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Terdakwa pencabulan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com – ZA alias Wak Benol dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebingtinggi yang diketuai Sangkot Tobing SH, Selasa (17/7/2018). Putusan itu 2 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester SH dua pekan lalu.

Sebelumnya para saksi dan keterangan terdakwa menyatakan bahwa Wak Benol sekitar Januari 2018 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Jalan Bawang Putih, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, tepatnya di garasi rumah terdakwa, telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia 5 tahun, sebut saja Bunga.

Saat itu, anak dari SRN ini sedang duduk-duduk di depan rumah Nek IL. Terdakwa kemudian memanggil anak korban untuk masuk ke rumah terdakwa. Akan tetapi saat itu anak korban tidak mau.

Kemudian, terdakwa mendatangi anak itu dan menarik tangannya. Saat berada di teras rumah, terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada anak tersebut dan mengatakan agar jangan memberitahukan hal ini kepada ibunya.

Share this: