Kadis Perhubungan jadi Tersangka atas Tragedi KM Sinar Bangun

Share this:
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw

Paulus mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Perhubungan Samosir dan pengusaha kapal. Untuk proses pencarian dan evakuasi korban, dilakukan pihak Basarnas sampai saat ini dengan melibatkan seluruh pihak.

Sebelumnya Polda Sumut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang membuat ratusan penumpang KM Sinar Bangun hingga kini tak ditemukan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polda Sumut mendapati adanya unsur pelanggaran pidana.

Mereka adalah nahkoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala; Pegawai Honor Dishub Samosir Karnilan Sitanggang.

Ada juga PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, yakni Golpa F Putra (anggota Kapos Pelabuhan Simanindo) dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (Kabid ASDP) Rihad Sitanggang.

Atas tragedi itu, keempatnya dijerat pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana. Dengan pasal tersebut, mereka terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

“Jo pasal 359 KUHPidana karena kelalaian dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun,” jelas Paulus.

Dalam penetapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp500 rupiah. 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan), serta fotocopy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

Share this: