Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban KM Sinar Bangun, Ini Rinciannya…

Share this:
Proses evakuasi korban kapal terbalik di Danau Toba.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Terkait peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Senin (18/6/2018) sore4 yang mengakibatkan korban tewas, luka dan ada yang belum ditemukan, langsung direspons oleh Jasa Raharja dengan menyebutkan bahwa mereka menjamin biaya perawatan korban yg mengalami luka-luka di RS dan menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang sah.

Disebutkan bahwa atas kejadian tersebut Jasa Raharja proaktif mendatangi tempat kejadian dan menerbitan surat jaminan biaya perawatan bagi korban luka luka.

Seperti pada postingan akun Instagram pt_jasaraharja menyebutkan bahwa, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan, seluruh korban terjamin oleh UU No 33 tahun 1964.

Terhadap korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban yang sah sebagaimana yang diatur dalam UU No 33 Tahun 1964.

Sementara untuk korban luka-luka langsung diterbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit dimana korban dirawat sampai dengan maksimal Rp20 juta.

Diberitakan sebelumnya, kapal KM Sinar Bangun jurusan Tigaras di Kabupaten Simalungun menuju Simanindo Kabupaten Samosir terbalik di Danau Toba, Senin (16/8/2018) sekitar pukul 17.30 WIB. Hingga saat ini, masih ada puluhan korban yang belum ditemukan.

Share this: