3 Bersaudara Bunuh 3 Orang Saudara Mereka, Diduga Karena Bisikan Gaib

Share this:
Evakuasi jasad korban pembunuhan di Desa Lubuk Kancah, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Madina.

MADINA, BENTENGTIMES.com – Kasus pembunuhan berantai terjadi di Desa Lubuk Kancah, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam tiga hari berturut-turut sejak Kamis (31/5/2018) lalu. Tiga orang dalam satu keluarga dihabisi secara sadis oleh 3 orang yang juga masih keluarga.

Awalnya, warga menemukan korban Risma Lubis (26), , kemudian kembali ditemukan korban bernama Dedi (15) dan terakhir pada Minggu (3/6/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, warga kembali menemukan jasad Tiara Lubis (5 bulan) di pinggir Sungai Batang Air Batang Bangko Lubuk Jantan, Desa Gonting, Kecamatan Ranto Baek.
Setelah menyelidiki kasus pembunuhan berantai itu, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan ternyata tiga pelaku yang ditangkap masih saudara kandung. Mereka masing-masing Muhammad Ali alias Buyung, Alhamdi Lubis alias Mahdi dan Mukmin Almahdi alias Mahdi. Ketiganya ditangkap tak lama setelah penemuan tiga jasad yang menggemparkan warga.

Dan, tiga orang yang ditangkap diduga pengikut aliran sesat. Mereka mengaku melakukan pembunuhan setelah mendapat perintah lewat bisikan gaib.

Rangkaian pembunuhan ini terjadi saat rombongan keluarga ini dalam perjalanan mengungsi ke perbukitan, karena mendapat bisikan gaib akan ada bencana pada 15 Ramadan.

“AM (Buyung) Cs mendapat bisikan akan ada bencana di kampungnya, sehingga mereka pergi ke gunung,” kata Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, Selasa (5/5/2018).

“Rombongan yang mengungsi ke gunung berjumlah 10 orang. Dalam perjalanan, AM berulang kali mendapat bisikan gaib lagi, sehingga memerintahkan untuk menghabisi tiga anggota keluarganya. Hingga akhirnya rangkaian pembunuhan terjadi selama proses mengungsi,” ungkap Irsan.

Lebih lanjut Irsan menjelaskan bahwa rangkaian pembunuhan ini sempat menggegerkan warga Desa Muara Bangko. Empat anggota rombongan ini merasa tidak sepaham dengan aksi pembunuhan, sehingga melarikan diri dan melaporkan kejadian itu kepada warga sekitar.

Warga yang mendengar kejadian itu, kemudian menangkap seorang pelaku yang membunuh kedua korban. Berdasarkan pengakuannya, masih ada satu korban lagi, yakni Tiara, yaitu bayi berusia 6 bulan yang dihanyutkan ke Sungai Batang Bangko. Mayatnya ditemukan dalam keadaan rusak, Minggu (3/6/2018).

Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal langsung bergerak cepat. Petugas berhasil menangkap 2 pelaku pembunuhan lainnya.

Dalam perkara pembunuhan ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Madina. Penyidik menduga AM sebagai pimpinan atau kepala gengnya,” pungkas Irsan.

Share this: