Pelaku Pembunuhan di Perkebunan PTPN Ditangkap

Share this:
Olah TKP kasus pembunuhan di Kebun Mayang, Nagori (Desa) Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGTIMES.com – Personel Unit Jahtranras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang pria yang belakangan diketahui bernama Janu Hardi. Sebelumnya, korban ditemukan di kawasan perkebunan kelapa sawit PTPN IV (Persero) Unit Usaha Kebun Mayang, Nagori (Desa) Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Saat ditemukan, Selasa (29/05/18) sekira pukul 19.00 WIB, pada tubuh korban terlihat darah yang sudah mengering serta penuh bekas luka sabetan benda tajam.

Informasi diperoleh dari kepolisian, ada empat pelaku yang dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan tersebut. Keempat tersangka itu berinisial DS, HP, Wa alias Wiw dan Nu.

Keempatnya mengaku telah menghabisi nyawa Janu Hardi, yang merupakan warga Simpang Marbo, Kecamatan Batu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Mereka menduga bahwa Janu Hardi adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) karena masyarakat Blok 11 Afd IV PTPN IV Perkebunan Unit Mayang, merasa resah karena begitu sering terjadi aksi curanmor.

(BACA: Jasad Mr X Penuh Luka Sabetan Ditemukan di Perkebunan PTPN)

Pada Kamis (31/5/2018) dini hari sekira pukul 03.00 WIB tim Jahtanras Polres Simalungun berhasil mengungkap identitas Janu Hardi setelah koordinasi dengan pihak Polda Sumut.

Polisi kemudian membawa Juandi, adik kandung korban, ke Instalasi jenazah RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk kemudian membawa jasad korban ke kampung mereka di Labura.

Dan, pada akhirnya kerja keras sama tim Jahtanras Polres Simalungun dibantu Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas membuahkan hasil, dimana pada Kamis sekira pukul 17.00 WIB, polisi mengamankan enam orang warga yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap Janu Hardi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan empat orang menjadi tersangka penganiayaan terhadap Janu Hardi tersebut.

“Empat orang sudah dijadikan tersangka penganiayaan Janu Hardi. Motifnya, korban diduga sebagai pelaku curanmor karena di kampung itu sering terjadi curanmor. Setelah hasil penyelidikkan, Janu Hardi tidak terbukti melakukan curanmor. Begitupun kami masih tetap melakukan pengembangan dan Rita Wati (43), istri Janu Hadi akan datang membuat laporan pengaduan atas kejadian ini,” ujar Kanit Jahtanras Polres Simalungun Iptu Zikri Maumar SIK.

Share this: