‘Ratu Sabu’ dan Oknum Polisi Diringkus

Share this:
Barang bukti yang diamankan dari rumah seorang Bandar sabu di Perumahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng.

TAPTENG, BENTENGTIMES.com – Sepak terjang Fifi Sumantri Simanjuntak (42) akhirnya terhenti setelah dia diringkus oleh polisi di rumahnya di Perumahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik. Wanita yang dikenal sebagai bandar besar sabu di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ini diringkus bersama seorang oknum polisi berpangkat Brigadir.

Penangkapan kedua orang yang sudah lama menjadi target operasi itu berlangsung Minggu (27/5/2018) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

(BACA: Janda Jual Sabu Demi Biaya Kuliah Anak)

Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi melalui Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan mengatakan bahwa mereka berdua diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,32 gram. Selain itu, juga diamankan timbangan digital, satu bungkus plastik putih dan seperangkat alat hisap sahu (bong).

Dijelaskan, penangkapan berlangsung saat sepasang insan ini baru tiba di depan rumahnya, setelah sebelumnya polisi sudah melakukan pengintaian. Begitu disergap, mereka tak bisa berbuat apa-apa lagi. Polisi kemudian menyuruh mereka agar membuka pintu rumah untuk mencari barang bukti yang diduga disimpan di rumah tersebut.

(BACA: Kurir dan Bandar 134 Kg Sabu Dituntut Mati di PN Medan)

“Namun saat itu mereka berdua mengaku tak ada menyimpan kunci rumah. Salah seorang polisi wanita (polwan) yang turut pada penangkapan itu pun menggeladah Fifi Sumantri Simanjuntak dan kunci ternyata disimpan di dalam celana dalam wanita itu.

Di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 5 bungkus sabu-sabu,1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik putih,1 buah bong, 2 buah mancis, 1 potongan pipet warna hijau dan 1 buah gunting.

(BACA: 44 Paket Sabu Ditemukan di Sel Napi Tanjung Gusta)

Polisi juga menemukan dompet berisikan 1 buah SIM C atas nama Dominikus Silaban yang merupakan seorang anggota polisi, 1 buah Kartu Indonesia Sehat, kartu NPWP dan uang tunai sebesar Rp646 ribu yang disimpan di celana yang tergantung di kamar mandi.

Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolres Tapteng untuk kepentingan penyelidikan.

Share this: