Poldasu OTT Pungli di Syahbandar Tanjungbalai Asahan, 2 PNS Diamankan

Share this:
Petugas Dit Krimsus Polda Sumut saat paparan terkait OTT dugaan Pungli di Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Tanjungbalai Asahan.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Dit Krimsus Polda Sumut berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Balai Asahan.

“OTT Pungli tersebut terkait pengurusan surat ukur dalam negeri sementara, sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal, penangkap ikan, pas besar sementara dan grosse akta,” kata Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan dalam paparan pers di Mapolda Sumut, Jumat (11/5/2018).

Dituturkan, OTT berawal pada hari Rabu (8/5/2018) sekira pukul 15.00 WIB di kantor Kesyahbandaran dengan Otoritas Pelabuhan Tanjung Balai Asahan. Masyarakat atas nama Koko Suwendi melakukan pengurusan surat ukur dalam negeri sementara, sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, Pas Besar Sementara dan Grosse Akta.

Dalam pengurusan tersebut, kata Toga, Juliansah yang bekerja sebagai PNS KSOP Tanjungbalai Asahan melakukan pengutipan uang sebesar Rp8 juta, untuk pengurusan surat ukur dalam negeri sementara, Pas Besar Sementara, dan sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan terhadap kapal KM Jaya Sempurna II dan Kapal KM Jaya Sempurna III.

Tak hanya itu, pengutipan juga dilakukan Muhammade Arif yang juga bekerja sebagai PNS KSOP Tanjungbalai Asahan. Arif melakukan pengutipan kepada kedua pemilik kapal tersebut, yaitu KM Jaya Sempurna II dan III dalam hal untuk pengurusan Grosse Akta.

Sementara Toga menjelaskan, berdasarkan peraturan Pemerintah RI No 15 tanggal 25 Mei 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, bahwa tarif yang berlaku pada KementerianPerhubungan adalah untuk Surat Ukur Dalam negeri sementara GT 7 s/d 35 Rp100 ribu untuk Pas Besar Sementara GT 7 s/d 100 Rp150 ribu untuk setifikat Kelaikan dan pengawakan kapal penangkap Ikan GT 7 s/d GT 35 Rp75 ribu dan untuk Grosse Akta GT 7 s/d GT 100 Rp250 ribu.

“Dalam hal ini adanya ditemukan perbuatan melawan hukum pungutan liar atau pemerasan dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu yang dibayar, atau menerima pembayaran dengan potongan untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dan atau menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya yang dilakukan oleh Juliansah dan Muhamad Arif selaku PNS pada KSOP Tanjungbalai Asahan,” urainya.

Toga menyebut, terkait kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi dan juga telah melakukan penetapan status tersangka kepada kedua PNS tersebut.

“Melakukan penyitaan barang bukti, melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan melakukan penanganan terhadap tersangka,” timpalnya.

Share this: