Mantan Polisi Ditangkap Usai Hina Kapolri dan Kapolda, Fakta Nomor 5 Mengiris Hati

Share this:
Melfin Sihombing

BENTENGTIMES.com – Mantan anggota polisi Melfin Sihombing (41) ditangkap dan dijemput paksa di kediamannya oleh Unit Jahtanras Polda Sumatera Utara pada Sabtu (5/5/2018) atas tuduhan UU ITE, dimana sebelumnya dia menghina Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri di dinding halaman Facebook-nya. .

Dilansir dari laman Facebook Melfin Sihombing, Selasa (8/5/2018) berikut fakta-fakta mengenai hal tersebut.

1. Ngaku Dizolimi dan Diintimidasi

Melalui lama akun Facebook @Hombing Melfin, pria tersebut tampak melontarkan sejumlah tudingan dan hinaan kepada Polri sejak 2017 lalu.

Melfin pun membeberkan awal mula permasalahan yang menimpa dirinya. Hal itu diunggah oleh Melfin pada 16 Desember 2017 silam.

Melfin mengatakan jika dirinya dizolimi dan diintimidasi oleh pihak kepolisian. Melfin mengaku dirinya menuntut dana Operasional Pengamanan Pilgub/Wagub Sumut tahun 2013 lalu yang dia anggap digelapkan oleh atasannya.2. Tak Digaji

Melfin mengatakan jika dirinya tak digaji oleh pihak kepolisian sejak April 2013. Hingga ia dipecat, dia belum menerima gaji selama 2,5 tahun dari tugas yang ia lakukan selama bekerja.

2. Dipecat

Saat dipecat melalui sidang etik, Melfin menyatakan jika dirinya hanya menadapatkan gaji selama 2 bulan.

“Bahwa mulai bulan Agustus 2013 sampai saat sekarang ini saya tidak pernah mendapatkan gaji dan dana apapun dari Dinas Kepolisian ini atau 2,5 (Dua Setengah Tahun) Tahun, namun setelah Pimpinan Polres Tapanuli Selatan melakukan sidang KODE ETIK dan merekomendasikan agar saya di pecat/PTDH, maka melalui Bendaharawan Polres Tapanuli Selatan IPDA MARLI PARDEDE hanya memberikan 2(dua) bulan gaji saya yaitu gaji bulan Oktober dan November 2013, selainnya gaji saya sudah dihentikan di KPPN, sementara saya menemui data dari Kantor Polres Tapanuli Selatan bahwa gaji saya masih berjalan penuh pada thn 2014, yaitu data PRIMKOPPOLRES TAP. SELATAN “Laporan Tahunan Pengurus Primkoppolres Tap. Selatan Tahun Kerja/buku 2014. (slip gaji dan data primkoppolres tapsel terlampir),” tulis Melfin.

3. Pengaduan

Melfin mengatakan jika dirinya telah membuat pengaduan terkait dugaan penggelapan dana dan rekayasa data dan surat pemecatannya. Meski demikian, Melfin mengaku tidak ada tindak lanjut dari pihak Mabes Polri.

4. Dugaan Penghinaan

Setelah tak kunjung mendapatkan respon, Melfin tampak memenuhi laman Facebooknya dengan kata-kata yang berisi hinaan untuk institusi kepolisian, Kapolri, Kapolda Sumut, bahkan Indonesia.

Seperti menyebut tidak berperikemanusiaan, rakus, hingga menyebut dengan nama binatang. “Kapolda sumatera utara baj*****, punya otak, tapi sama seperti otak an****!” tulisnya.

Tak hanya itu, Melfin bahkan mengusulkan aksi membakar bendera merah putih.

“ini bukan suatu ancaman, karena menyangkut keselamatan jiwa beberapa manusia yang HAK dan KEMERDEKAANYA selaku WNI telah di rampas oleh pimpinan tertinggi polri yaitu KAPOLRI, maka apabila KAPOLRI tidak juga memproses permasalahan ini yang laporanya sudah ada di tangan polri atau mendiam-diamkanya, maka dalam waktu dekat ini, saya akan usulkan keluar dari WNI dan sekaligus melakukan “AKSI BAKAR BENDERA MERAH PUTIH” yang dimonitor dan diketahui oleh berbagai media,” tulis Melfin pada 26 Desember 2017.

5. Empat Anak Putus Sekolah

Melfin mengungkapkan jika ia, keluarga, serta empat orang anaknya tidak mendapatkan kebutuhan untuk hidup. Lantaran gajinya tak dibayarkan.

Melfin juga menyatakan jika anak-anaknya terpaksa putus sekolah karena tak ada biaya.

6. Penjemputan Paksa

Setelah kerap melakukan penghinaan, Unit Jatanras Polda Sumatera melakukan penjemputan secara paksa pada Sabtu (5/5/2018).

Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, penjemputan terhadap Melfin Sihombing terkait dengan kasus penghinaan sebagaimana diatur pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Penghinaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Sumut,” ujar Nainggolan, dikutip Tribun Medan.

Dalam rilis yang diberikan juga disebutkan nomor surat pemberhentian tidak dengan hormat (PRDH) Melfin Sihombing, yakni Kep PTDH: 116/II/2018, tanggal 29 Februari 2018.

Polisi pun masih memeriksanya di Mapolda Sumut serta memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk pengembangan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada status hukum terkait kasus yang menimpa Melfin Sihombing ini.

Share this: