Ketua OKP Ucok Kodok Dibekuk, Ini Pernyataan Polres Tapsel Usai Penangkapan

Share this:
Penangkapan Ucok Kodok, ketua salah satu OKP di Tapanuli Selatan.

TAPSEL, BENTENGTIMES.com – Ketua salah satu organisasi kepemudaan (OKP) Fahdriansyah Siregar alias Ucok Kodok ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan.

Ucok Kodok dibekuk di kediamannya oleh sepasukan polisi berdasarkan laporan LP: 114/IV/2018/TAPSEL/SUMUT tanggal 20 April 2018 dengan pelapor Rosnilawati Pulungan.

Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansyah mengatakan, Ucok Kodok mengerahkan anggotanya yang berseragam loreng di areal PT Bona Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel.

Kemudian, di lokasi perusahaan itu, anggota Ucok Kodok yang berseragam loreng merusak portal dan menganiaya sejumlah pekerja termasuk pelapor.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kasus ini. Ucok Kodok diancam dengan Pasal 160 dan atau 170 (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan lebih dari 5 tahun penjara.

Dan, usai melakukan penangkapan terhadap Ucok Kodok, Rabu (25/4/2018) pagi, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kemudian beberkan penyebab penangkapan.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansah mengatakan, penangkapan terhadap Fahdriansyah tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : 114/IV/2018/TAPSEL/SUMUT tanggal 20 April 2018 dengan pelapor Rosnilawati Pulungan.

Dimana dalam laporannya, Roslinawati mengaku dirinya menjadi korban penganiayaan sekelompok orang yang mengenakan seragam ormas di areal PT Bona Hutaraja Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel.

“Dalam pengaduannya, korban mengatakan kejadian tersebut terjadi Kamis (19/4/2018) siang. Kala itu, korban bersama rekan-rekannya yang bekerja di PT Bona Hutaraja tengah beristirahat di lokasi. Disaat yang bersamaan datang sekelompok orang dengan memakai baju ormas,” ungkapnya.

Setibanya di lokasi, tambah Ismawansa, sekelompok orang tersebut terlibat perselisihan dengan para pekerja PT Bona Hutaraja yang tengah istirahat. Mereka memaksa para pekerja untuk pergi dari lokasi dan memksa untuk membuka portal milik PT Bona Hutaraja.

Namun sayang, permintaan tersebut tidak diindahkan para pekerja. Alhasil, keributan pun terjadi hingga ada penganiayaan yang dilakukan terhadap korban hingga membuat bibir korban mengalami luka. Di samping itu juga, sekelompok orang tersebut melakukan pengrusakan terhadap portal.

“Di sini, peran Fahdriansyah sebagai orang yang menggerakkan massa dan memerintah untuk merusak dan membongkar portal,” ucapnya.

Tak terima atas kejadian tersebut, korban pun membuat laporan ke Polres Tapsel. Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun akhirnya menetapkan Fahdriansyah sebagai tersangka.

Share this: