Kejari Sibolga Geledah Dua Kantor Dinas di Tapteng

Share this:
Pihak Kejari Sibolga saat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Jalan N Daulay, Kecamatan Pandan, Tapteng.

SIBOLGA, BENTENGTIMES.com – Sejumlah petugas Satuan khusus pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga melakukan penggeledahan di dua kantor Dinas Pemkab Tapteng, Selasa (24/4/2018).

Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Jalan N Daulay, Kecamatan Pandan dan Kantor Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Jalan FL Tobing di kawasan perkantoran Bupati Tapteng.

Penggeledahan dilakukan pasca penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Bapeda Tapteng tahun anggaran 2015. Sebanyak 6 petugas di kawal ketat 4 personil polisi melakukan penggeledahan tersebut.

Sayangnya, Kasi Pidsus Kejari Sibolga R Dayan Pasaribu tak memberi keterangan banyak terkait penggeledahan itu. “Di sini tadi, keuangan, bagian keuangan, sama bagian aset, di PU,” kata Dayan.

Soal penggeledahan di kantor Bappeda yang menjadi objek kasus, Dayan mengaku pihaknya belum melakukannya. “Belum-belum lagi (kantor Dinas Bapeda Tapteng),” ucapnya singkat.

Diketahui, pembangunan kantor Bappeda Tapteng menelan anggaran sebesar Rp4.232.027.398. Alokasi anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015. Tender proyek tersebut dimenangkan oleh PT Cipta Nusantara.

Proyek pembangunannya dimulai akhir tahun 2015 dan selesai pada tahun 2016 dengan masa pengerjaannya selama 87 hari dan diperpanjang selama 50 hari. Namun setelah selesai dikerjakan, bangunan kantor Bappeda tersebut langsung mengalami kerusakan yang cukup parah akibat terjadinya pergeseran struktur bangunannya.

Kejari telah menetapkan sebanyak 3 tersangka dalam dugaan ini, yakni masing-masing mantan Kadis Pekerjaan Umum, HM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA), selanjutnya BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BH selaku Direktur PT Cipta Nusantara.

Penetapan tersangka dilakukan pada 23 April 2018 sesuai surat penetapan tersangka nomor 65/N.2.13/Fd.1/04/2018. Para tersangka akan disidik dalam waktu dekat.

Share this: