Duh, Suami Istri Masuk Penjara, Ini Penyebabnya

Share this:
Pasutri yang diamankan bersama barang bukti.

SIANTAR, BENTENGTIMES.com – Irwan Saragih (35) dan istrinya, Sri Rahayu boru Marpaung (43), diamankan personel Polsek Siantar Marihat. Hal itu menyusul tindak pidana penggelapan yang mereka lakukan.

Informasi dihimpun BENTENGTIMES.com, pasangan suami istri (pasutri) itu ditangkap pada Sabtu (21/4/2018) malam dari dua lokasi berbeda. Irwan diringkus dari salah satu warung internet (warnet) yang tak jauh dari kediamannya di Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. Kota Pematangsiantar.

Sementara Sri ditangkap dari salah satu cafe di Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepedamotor Honda Supra X 125 warna Hitam BK 3012 WAF, 2 potong celana panjang warna hitam dan 2 potong baju.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan Anto, korbannya, pada 3 Maret 2018 silam.
Dalam laporannya, Anto menerangkan bahwa pasutri tersebut menggelapkan sepedamotornya sejak 28 Februari 2018. Modusnya, Sri berpura-pura meminjam sepedamotor Anto untuk diantar pulang oleh suaminya.

Lantaran sudah mengenal pasutri tersebut, warga Jalan Melanton Siregar Gang Kuku Balam, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun itu pun memberikan sepedamotornya.

Terpisah, Kapolsek Siantar Marihat AKP Rudi Lapian membenarkan kedian itu. AKP Rudi mengatakan bahwa pasutri tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 372 KUHPidana.

Share this: