10 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap ke KPK

Share this:
Juru bicara KPK Febri Diansyah

MEDAN, BENTENGTIMES.com – KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara menjadi tersangka. Mereka semua diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat Gubernur Sumatera Utara.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, sejauh ini, sudah ada 22 anggota DPRD Sumut yang diperiksa untuk ke-38 tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Brimob Polda Sumut.

“Penyidik masih terus mendalami terkait penerimaan-penerimaan yang diterima oleh para Anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut dari Gatot Pujo Nugroho,” ujar Febri di Gedung KPK, Selasa (17/4/2018).

Febri menuturkan, dari pemeriksaan yang dilakukan KPK, sudah ada sepuluh anggota DPRD yang mengembalikan uang. Namun, Febri tak merinci nama-nama anggota DPRD tersebut.

“KPK menghargai hal ini karena sikap kooperatif pada penegak hukum tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan,” tutur Febri.

Namun, KPK memastikan pengembalian uang tersebut tidak menghapuskan pidana yang diduga dilakukan. Pengembalian uang hanya bisa mengurangi tuntutan pidana.

Febri menyebut, penyidik KPK masih akan berada di Sumatera Utara untuk memeriksa saksi dan tersangka. “Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan secara terbuka,” ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari kasus yang menjerat Gatot pada 2012 lalu. Gatot pun sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menerima suap senilai Rp 61 miliar.

Suap yang diduga diterima tiap anggota dewan itu jumlahnya bervariasi, antara Rp 300 juta hingga Rp 350 juta. Pemberian uang dilakukan diduga untuk melancarkan persetujuan Laporan

Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014; persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014; Pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014 dan 2015; serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Share this: