Rumah Digerebek, Seorang Wanita Diringkus, 14 Kg Sabu dan 4.000 Pil Ekstasi Diamankan

Share this:
Rumah yang menjadi tempat penyimpanan narkoba berupa14 kg sabu dan 4.000 butir pil ekstasi.

DELI SERDANG, BENTENGTIMES.com – Polisi menggerebek rumah yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba di Dusun III Penampungan, Desa Deli Tua, Namo Rambe, Deli Serdang, Sumut, Senin (9/4/2018).

Polisi mengamankan 3 orang dan menyita barang bukti 14 kg sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi dari lokasi itu.

Berdasarkan informasi dihimpun, penggerebekan berlangsung sejak pukul 14.00 WIB. Operasi itu dikabarkan sebagai pengembangan penangkapan penyalahgunaan narkoba yang diungkap Polrestabes Medan.

Pada penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Shandy Cahya Priambodo itu, petugas menemukan 14 kg sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi dari dalam rumah yang dicurigai.

Seorang wanita dan dua pria diamankan dari lokasi. “Ada dua orang yang diamankan, kita masih melakukan pengembangan,” kata Raphael, Senin (9/4/2018).

Salah seorang yang diamankan disebut-sebut berinisial P, warga Karang Rejo, Polonia, Medan. Dia dikabarkan merupakan anggota jaringan pemasok narkoba dari jalur Malaysia.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartano ketika dikonfirmasi wartawan juga membenarkan penggerebekan dan temuan narkoba itu. “Iya, betul, saya ini mau cek ke TKP,” ujarnya.

Share this: