Sudah Dilarang BPOM, Olahan Ikan Makerel Masih Beredar di Siantar

Share this:
Petugas Dinkes menemukan ratusan produk ikan kaleng yang peredarannya sudah dilarang BPOM RI, saat menggelar sidak di sejumlah pusat perbelanjaan.

SIANTAR, BENTENGTIMES.com – Ikan kemasan kaleng yang tidak memenuhi standar kesehatan, yang sebelumnya sudah ditarik karena mengandung cacing, ternyata masih ditemukan di Kota Pematangsiantar dengan berbagai merek.

Hal ini terungkap saat petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Pematangsiantar menggelar inpeksi mendadak (sidak) selama dua hari, yakni pada dan menemukan ratusan kaleng ikan dari supermarket dan pusat perbelanjaan modern, Selasa (3/4/2018) dan Rabu (4/4/2018). Bahkan, produk-produk ikan kemasan dengan dipajang secara terbuka.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dr Ronald Saragih melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Urat Hatoguan Simanjuntak SKM MKes menjelaskan, hari pertama kali pemeriksaan sudah ditemukan ikan kaleng yang tidak sehat untuk dikonsumsi.

Pihaknya berhasil menyita sebanyak 43 kaleng ikan makerel dari berbagai merek, seperi Botan, King’s Fisher, Ayam Brand dan Rich Men.

Namun sebelum proses penyitaan, petugas terlebih dahulu berkomunikasi dengan pihak perusahaan dan menuangkannya dalam berita acara. Dan, pihak perusahaan mengaku berani menjual ikan kaleng karena selama ini belum mengetahui larangan peredaran produk yang dimaksud.

Dinkes juga menemukan hal sama di sejumlah toko yang ada di Jalan Merdeka, seperti toko Toko Acuan, Toko Metro dan Toko Berastagi. Dinkes dengan tegas meminta pemilik toko menurunkan dagangan dari pajangan dan mengemasnya kembali untuk kemudian dikembalikan kepada masing-masing distributor. Dinkes juga menyerahkan kertas yang berisikan daftar jenis ikan yang dilarang.

Pihak Dinkes juga menegaskan, jika nantinya masih ditemukan peredaran ikan kaleng sesuai merek yang telah dilarang, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Penarikan atau larangan untuk menjual sudah ada seminggu dan kita imbau masyarakat untuk berperan dengan cara mengecek terlebih dahulu ikan kaleng yang ingin dibeli,”kata Urat.

Menurut Urat, walau pihaknya belum menyurati seluruh toko, namun informasi dari media yang sudah viral seharusnya bisa menjadi dasar bagi pedagang atau distributor untuk tidak menjual ikan kemasan kaleng yang dilarang.

Sementara, sejumlah pengusaha yang diwawancarai mengatakan bahwa mereka memang tidak mengetahuinya karena selama ini belum ada surat resmi dari Dinkes.

Mereka memang mengetahui informasi ikan kaleng yang tidak bisa dijual, namun tidak mengetahui merek-merek apa saja prduk ikan kaleng tersebut.

Share this: