Wanita Usia 17 Tahun jadi Gembong Narkoba

Share this:

Kemudian, pihak Satres Narkoba Polres Simalungun meminta pendampingan dari RT setempat untuk bersama-sama menggeledah tempat tinggal Tri Nurjana.

Dari rumah wanita tersebut, yang juga berada di Toba Sari, didapati dan didapat sejumlah barang bukti, yaitu satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip sedang berisi 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu denganberat 0,78 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisi 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,55 gr, satu bungkus plastik klip sedang berisi 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat 0,35 gr, satu bungkus plastik klip sedang berisi 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat 0,46 gr.

Kemudian, tiga bungkus plastik klip kecil bekas sabu, enam buah pipet, tiga buah sendok terbuat dari pipet, dua buah kompeng, satu buah alat isap sabu (bong), satu buah dompet warna hitam, satu unit hp merk Nokia warna putih hitam, uang penjualan narkotika jenis sabu Rp300 ribu.

Polisi kemudian menginterogasi Tri Nurjana darimana barang tersebut diperolehnya. Nurjana mengatakan, sabu-sabu tersebut diperoleh dari 2 orang temannya yang juga wanita, yang mengontrak di Kota Pematangsiantar.

Segera polisi menuju kontrakan yang dimaksud. Namun setibanya di lokasi, dua wanita dengan inisial CHK (22) dan CAP (16), tidak berada di tempat.

Dengan didampingi penjaga dan pemilik kontrakan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan tersebut, dan ditemukan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu berat 17,50 gr, dua unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip besar di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip besar kosong.

Kemudian, satu buah dompet warna pink yang di dalamnya berisi 5 plastik klip kosong, 18 plastik klip kecil kosong, 66 buah pipet, 22 buah cuttonbatt (pembersih telinga), 6 buah kompeng, 4 buah batrerai timbangan elektrik, 2 buah sumbu, 2 buah kaca pirex, satu buah dompet corak bunga, satu buah dompet kecil di dalamnya berisi timah rokok, 14 buah amplop warna putih, tiga buah buku penjualan narkotika jenis sabu, satu buah obeng.

Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut, dan kedua wanita yang disebutkan oleh Tri Nurjana, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Share this: