Postingan Berbau SARA, Oknum PNS Pembkab Asahan Diperiksa

Share this:
Ilustrasi- Postingan kebencian di media sosial.

ASAHAN, BENTENGTIMES.com – Seorang oknum PNS di Pemkab Asahan harus berurusan dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) karena mempostingan hal berbau SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan) di media sosial Facebook.

Pria berinisial RF yang menggunakan nama akun Ma Dhan tersebut mengunggah postingan tersebut beberapa kali pada Desember 2017 dan Januari 2018.

Komisioner Panwaslih Asahan Halimah Tusa’diah yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut tengah ditangani Panwas Kecamatan Tinggi Raja. Dan, wartawan dianjurkan untuk menanyakan langsung ke Panwascam Tinggi Raja saja.

Sementara, Ketua Panwascam Tinggi Raja Fahmi Khalis membenarkan bahwa pihaknya menangani perkara tersebut. Dikatakan, Panwascam Tinggi Raja sudah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

“Dan, dia mengakui kalau postingan tersebut diunggah langsung oleh yang bersangkutan (RF). Kami sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan, sekarang persoalannya masih dalam proses,” ujarnya, Jumat (23/3/2018).

Senada disampaikan Paringgonan Siregar, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwascam Tinggi Raja. Dari bukti dan keterangan yang mereka peroleh, yang bersangkutan tidak hanya berstatus PNS, tapi juga bertugas sebagai penyelenggara pemilu di Desa Terusan Tengah.

“Setelah kami undang dan meminta keterangan, dia mengakui ia sendiri yang mempostingnya. Karena jelas bahasa yang disebutkan itu merupakan black campaign (kampanye hitam), apalagi dia berstatus PNS dan PPS,” jelas Paringgonan.

Atas perbuatannya, Paringgonan menjelaskan bahwa berkasnya akan dilimpahkan ke Panwas Kabupaten serta memberikan surat rekomendasi kepada KPU dan juga kepada Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk memproses lebih lanjut.

Share this: