Pada Pemusnahan Narkoba, Kapolres Ancam Tembak pada Pelaku

Share this:
Pers rilis pemusnahan barang bukti narkoba oleh Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang turut dihadiri Kejari dan kapolsek se-jajaran Polres Simalungun.

SIANTAR, BENTENGTIMES.com – Pada pemusnahan barang bukti narkoba di Aspol Polres Simalungun, Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Kamis (22/2/2018) Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK MH menegaskan akan menindak tegas pelaku yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Bahkan, dia tak segan langsung menembak pelaku.

Dalam pemusnahan tersebut, turut hadir Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Allan Baskara SH MHum, Jaksa Penuntut Umum Kejari Simalungun Fransiska AT Sitorus, Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba SH, Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasasta Tambunan SH SIK, penasehat hokum serta menghadirkan para tersangka penyalahgunaan narkoba.

Ada 128,62 gram narkoba jenis sabu dan 747,49 gram narkoba jenis daun ganja yang dimusnahkan dengan cara direndam dan dibakar saat itu.

Kapolres Simalungun yang diwakili Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Manaek Sahala Ritonga menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan direndam tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dan polsek se-jajaran Polres Simalungun.

Kasus-kasus tersebut, antara lain LP/20/2018/Simal Narkoba/Tanggal 22 Januari 2018 dengan tersangka nama Jhonny Frikki Pasaribu dengan barang bukti sabu sebanyak 17,02 gram. Kemudian, LP/01/1/2018/Simal Bangun/Tanggal 19 Januari 2018 dengan tersangka atas nama Erik Setyawan alias Iwan, dengan barang bukti sabu sebanyak 61,46 gram.

LP/111/VIII/2018/Simal Narkoba/Tanggal 24 Agustus 2018 dengan tersangka atas nama Suheri (DPO), dengan barang bukti sabu sebanyak 15,62 gram. LP/01/I/2018/Simal Perdagangan/Tanggal 21 Januari 2018 dengan barang bukti sabu sebanyakan 21 gram, ganja sebanyak 109 bungkus dengan berat 161,72 gram, ganja sebanyak 4 bungkus dengan berat 286,57 gram, ganja sebanyak 2 bungkus dengan berat 299,2 gram.

Kemudian, LP/214/XI/2017/Simal Tanah Jawa/Tanggal 20 November 2017 dengan tersangka atas nama Tri Situmorang, dengan barang bukti sabu sebanyak 13,52 gram.

Kasat mengatakan bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.

“Tindakan tegas akan dilakukan untuk bandar, pengedar dan pemakai. Jika Anda sayang keluarga dan masyarakat, segera bantu informasikan kepada kami. Narkoba sangat membahayakan, perlu kerja sama untuk memberantasnya,” ujar kasat.

Share this: