Rakit Senjata Mirip AK 47, Pelaku Ngaku Belajar dari Internet

Share this:
Kapolres Asahan dan Kasat Reskrim saat menggelar rilis pers terkait penangkapan pelaku perakit senjata di Mapolres Asahan, Senin (19/2/2018).

Kapolres menambahkan, kepada pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 dan Undang Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Kasat Reskrim M Arif Batubara menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka yang merupakan warga Dusun IV, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan ini membuat 8 pucuk senjata api rakitan untuk diperjualbelikan.

“Satu pucuk senjata dijual antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Senjata ini cukup mematikan,” terangnya.

Sebelumnya, pria yang berprofesi sebagai mekanik sepedamotor itu diamankan Polsek Simpang Empat, Kamis (1/2) lalu. Tersangka tidak menyangka kalau tindakannya membuat senjata api rakitan itu berujung pada persoalan hukum.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima pucuk senjata api rakitan serta sejumlah alat kerja yang dijadikan bahan pembuatan senjata seperti gerenda, bor tangan, gergaji besi, kikir, potongan pipa, botol spirtus, kelereng, mancis dan beberapa potongan besi.

Share this: