Kota Siantar Dinyatakan KLB Difteri

Share this:

SIANTAR, BENTENGTIMES.com – Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dr Ronald Saragih secara resmi menyatakan bahwa Kota Siantar ditetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) difteri setelah ditemukan warga yang positif menderita penyakit difteri.

Dikatakan, penetapan status ini sesuai Peranturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) 1501/2010 tentang jenis penyakit menular tertentu yang dapat menyebabkan wabah dan penanggulangannya.

Permenkes ini dikuatkan dengan surat Dinas Kesehatan Gubernur Nomor 443.33/831/Dinkes/I/216 tanggal 31 Januari Tahun 2018. Disampaikan, satu orang penderita suspect difteri menjadi dasar penetapan KLB.

“Seorang pasien telah dikirimkan ke Medan, orang berinisal DB, warga Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan. Jadi, Pematangsiantardinyatakan KLB. Sebelumnya, kita juga sudah berkoordinasi dengan walikota,” ujar Ronald saat menggelar temu pers didampingi Dinkes Provinsi Sumut, Selasa (6/2).

Ronald berpesan juga meminta agar masyarakat tidak terlalu risau karena selanjutnya Dinkes akan melaksanakan imunisasi kepada anak-anak yang berusia 2 bulan-11 tahun di sekitar tempat tinggal pasien yang menderita suspek difteri dalam rangka pencegahan dan penularan.

Share this: