Catat! WNA dari 8 Negara Ini Tidak Boleh Masuk Indonesia

Share this:
BMG
Ilustrasi.

Wajib Di-sequencing-kan

Selain karantina, upaya screening pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan, di antaranya screening administratif, yakni memeriksa sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya.

Tidak hanya secara administratif, sambung Wiku, Satgas juga menetapkan entry test atau tes ulang sebagai bentuk konfirmasi ketiga saat kedatangan.

Kemudian, dilakukan exit test sesuai dengan durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7×24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14×24 jam.

BacaPAW Kiki Handoko di DPRD Sumut Dilantik, Soetarto: Terima Kasih Ibu Mega

BacaBelanja Vaksin Rp14,48 Triliun, Perawatan Pasien Covid-19 Capai Rp30,1 Triliun

Menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional, khususnya dari negara dengan transmisi komunitas varian Omicron akan wajib di-sequencing-kan untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru. Sedangkan, untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan.

“Sebagai tindak lanjut, Satgas Covid-19 akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” terang Wiku.

Halaman Selanjutnya >>>

Dikelompokkan dalam Variant of Concern

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: