Jokowi Teken Perpres 15 Danau Prioritas Nasional, Ketua Dewan Pengarah Luhut

Share this:
BMG
Presiden RI Joko Widodo.

Arah Kebijakan

Adapun arah kebijakan penyelamatan danau prioritas nasional dijelaskan dalam pasal 4 sebagai berikut:

Pasal 4

Penyelamatan Danau Prioritas Nasional didasarkan pada arah kebijakan berupa:

1. Mencegah dan menanggulangi kerusakan Ekosistem Danau Prioritas Nasional;

2. Memulihkan fungsi dan memelihara Ekosistem Danau Prioritas Nasional; dan

3. Memanfaatkan Danau Prioritas Nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan.

Pasal 5

Arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijabarkan dalam Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagai berikut:

1. Pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam penataan ruang;

2. Pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran;

3. Penyelamatan Ekosistem perairan, Ekosistem sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau;

BacaKementerian PUPR Genjot Pembangunan Infrastruktur 12 ‘Bali Baru’ Termasuk Danau Toba

BacaWow! 7 Investor Tanam Modal Rp6,1 Triliun di Kawasan Danau Toba

4. Penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan basis data dan informasi; dan

5. Pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran Pemangku Kepentingan.

Bersambung ke halaman 3..

Share this: