Ini Dalih Ormas PGN Tolak Dakwah Abdul Somad di Semarang

Share this:
BMG
Ustad Abdul Somad.

Ia pun menyayangkan pihak penyelenggara acara yang lebih memilih mengundang Somad, ketimbang kiai-kiai kondang lain di Jawa Tengah. Macam Gus Yusuf, Habib Luthfi dan tokoh-tokoh NU lainnya.

Apalagi, Mustofa menyebut, pihaknya mendengar kabar akan adanya demo oleh sejumlah orang. Yang pada aktivitasnya salah satunya menyuarakan kebebasan ideologi Islam milik mereka.

“Ideologi Islam apa? Sudah jelas dasar negara kita itu Pancasila, dia mau bikin ideologi apa lagi? Kalau mau bikin ideologi itu kan berarti makar,” katanya.

Oleh karenanya, disebutkannya PGN tergerak memertahankan dan memersiapkan perlawanan.

“Bapak-bapak kepolisan dan tentara tadi sudah ketemu. Intinya mereka tidak mau ada tabrakan. Tapi silahkan kalau mereka mau memaksa (mengadakan acara dan mendatangkan Somad) dia jual, kita beli. Bahkan kita borong se-pabrik-pabriknya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sebab yang berhak melarang sesuai amanat undang-undang di negara ini hanyalah institusi Polri. Namun, pelarangan yang dikeluarkan Polri kata Iqbal atas dasar pertimbangan keamanan demi kepentingan lebih besar.

“Kalau yang lain tidak bisa (melarang), apalagi ormas (organisasi masyarakat) sama sekali tidak bisa (melarang),” tegas Iqbal di kantornya, Rabu (25/7).

(Baca: Advokad KAI ke Ustadz Somad: Beragamalah secara Rasional, Hingga Fatwamu Tak Ditertawakan)

Iqbal menambahkan, saat ini Polda Jawa tengah sudah mengambil langkah-langkah dalam upaya persuasif dan preventif. Mereka telah menjembatani pihak yang melarang maupun pihak yang menyelenggarakan acara.

“Yang jelas sampai saat ini belum ada rekomendasi. Namun akan ada komunikasi antar kedua belah pihak yang akan dijembatani Polda Jawa Tengah,” tukasnya.

Ditegaskan Iqbal, kalau sampai ormas PGN tetap memaksakan kehendaknya, maka pihaknya akan mengambil tindakan hukum.

“Kalau sampai ada tindakan fisik dan lain-lain, maka kami akan menegakkan hukum apabila ada perbuatan pidana di situ,” tegas Iqbal.

Share this: