Soal Gaji untuk BPIP, Begini Kata Menkeu dan Mahfud MD

Share this:
Sri Mulyani

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab secara gambling terkait Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang tengah ramai diperbincangkan karena gaji orang-orang yang duduk di lembaga ini dinilai sangat tinggi.

Sri Mulyani mengatakan bahwa semula lembaga ini bernama Unit Kerja Presiden untuk Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP), dibentuk pada Juni setahun lalu. Meski sudah bekerja setahun, namun lembaga tersebut selama ini belum memiliki alokasi anggaran.

Sri Mulyani mengatakan, untuk operasional selama setahun ini, BPIP menggunakan anggaran sementara. Termasuk untuk gaji yang memicu polemik, belum pernah dibayarkan.

“Mereka sudah bekerja hampir setahun ini belum ada gaji, belum ada tunjangan. Bahkan anggaran untuk operasional pun tidak ada. Untuk peringatan 1 Juni (Hari Lahir Pancasila) bahkan yang ini kita akan berikan suatu anggaran yang sifatnya sementara,” kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Sri Mulyani menambahkan, dengan adanya Perpres tersebut maka menjadi dasar hukum bagi negara untuk mendanai operasional BPIP, termasuk gaji dan tunjangan para pejabat dan pegawainya.

“Kalau sudah Perpres akan permanen. Kan badannya sudah ditetapkan, maka hak keuangan harus dibayar oleh negara,” ujarnya.

Salah satu yang diatur dalam Perpres itu adalah hak keuangan Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, serta Ketua BPIP, Wakil Ketua, Deputi, dan Staf Khusus. Pendapatan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah sebesar Rp 112.548.000 per bulan. Sedangkan para Anggota Dewan Pengarah yang jumlahnya 8 orang, masing-masing menerima Rp 100.811.000 per bulan.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latief, mendapat hak keuangan Rp 76.500.000 per bulan; Wakil Kepala BPIP Rp 63.750.000 per bulan; Deputi BPIP Rp 51.000.000 per bulan; Dan Staf Khusus BPIP Rp 36.500.000 per bulan.

Senada dikatakan Mahfud MD. Ia menjelaskan, selama ini BPIP hanya mengurus anggaran kegiatan, tak pernah mengurus gaji. “Ketahuilah sampai hari ini kami tidak pernah menerima gaji dan tidak pernah mengurusnya,” kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, pimpinan dan para anggota Dewan Pengarah BPIP malah sungkan untuk membicarakan soal gaji. Bahkan di internalnya sendiri.

“Mengapa? Karena pejuang ideologi Pancasila itu harus berakhlak. Tak boleh rakus atau melahap uang secara tak wajar,” kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun bahkan mempersilakan pihak yang keberatan dengan Peraturan Presiden yang mengatur besaran gaji pimpinan Dewan Pengarah dan Kepala BPIP, agar melayangkan gugatan hukum.

“Silakan diuji, itu bagus. BPIP tak bisa ikut campur pada pemerintah atau MAKI,” tulis Mahfud di akun Twitternya, @mohmahfudmd.

Sebelumnya, kebijakan Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 mengenai besaran gaji yang diterima pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai kontroversi.

Pada 7 Juni 2017 lalu, Presiden melantik UKP PIP (sekarang BPIP) dengan susunan pengurus: Ketua Dewan Pengarah Megawati Soekarnoputri dengan anggota Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma’arif, Said Agil Siradj, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya, serta Kepala UKP PIP Yudi Latief.

Share this: