Samsudin Simbolon Si Bos Miras Opolosan jadi Tersangka Pencucian Uang

Share this:
Samsudin Simbolon

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Big bos minuman keras (miras) maut, Samsudin Simbolon, mendapat ganjaran baru. Polisi menetapkan peracik miras yang menewaskan puluhan orang itu sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Hasil gelar (perkara) dan keterangan ahli kita tetapkan menjadi tersangka TPPU,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (18/5/2018).

Samudi mengatakan, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat Samsudin menjadi tersangka TPPU. Pertama, dari bukti yang didapat polisi dan keterangan ahli yang menyatakan uang hasil penjualan miras dibelikan sejumlah harta.

“Ditetapkan jadi tersangka TPPU itu dia dan istrinya (Hamciak Manik). Setelah ditetapkan tersangka, kita action melakukan penyitaan,” kata Samudi.

(BACA: Kisah Samsudin Simbolon Si Bos Miras Oplosan: Dari Supir Angkot, Kini Jadi Konglomerat)

Soal rumah mewah di Cicalengka dan kebun sawit tempat persembunyian akhir Samsudin sebagai barang bukti hasil pencucian uang, Samudi belum dapat memastikan. Pihaknya masih akan mencari adanya keterkaitan hasil penjualan miras maut dengan rumah mewah tersebut.

“Kalau rumah atau kekayaan-kekayaan, kalau memiliki keterkaitan hasil kejahatan tentu kita sita. Rumah dan kebun masih didata kepemilikannya punya siapa. Kalau milik tersangka dari hasil pencucian uang, kita sita,” ujarnya.

Saat ini polisi tengah mencari status kepemilikan rumah dan kebun sawit milik Samsudin. Polisi berencana memanggil keluarga Samsudin untuk memastikan kepemilikan rumah dan kebun tersebut.

(BACA: Istri Ungkap Persembunyian Samsudin Simbolon, Si Bos Miras Oplosan yang Tewaskan Puluhan Orang)

“Kita masih data. Kita meminta saksi-saksi dari keluarga, nanti kita minta menunjukkan,” ucap Samudi.

Diketahui, Samsudin merupakan big bos miras oplosan. Di rumahnya terdapat bunker tempat meracik miras tersebut. Dan, miras racikan Samsudin telah menewaskan puluhan orang.

Share this: