Sebut 85 Persen Kader PDIP PKI, Alfian Tanjung Dituntut 3 Tahun Penjara

Share this:
Ustaz Alfian Tanjung meminta maaf kepada Nezar

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Terdakwa pencemaran nama baik terhadap PDIP, Alfian Tanjung, dituntut hukuman penjara selama 3 tahun. Tak hanya hukuman pidana, mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA (UHAMKA) juga dijatuhi hukuman denda senilai Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfian Tanjung hukuman penjara selama 3 tahun penjara,” ujar Jaksa Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).

Jaksa meyakini Alfian terbukti secara sah dan meyakinkan telah membuat ujaran kebencian. Jaksa meyakini Alfian telah berusaha memprovokasi masyarakat yang mengikuti akunnya bahwa PDIP adalah partai yang kebanyakan kadernya bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI).

Jaksa pun meyakini PDIP mengalami kerugian yakni turunnya elektabilitas partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu.

Berdasarkan keterangan ahli dalam persidangan, jaksa menilai bahwa pernyataan Alfian yang disampaikan dalam akun twitter pribadinya @alfiantmf dianggap memiliki konotasi negatif dan sengaja disebarkan ke 1000 orang yang telah mem-follow akun pribadinya itu.

“Berdasarkan keterangan ahli bahwa benar penyebaran unsur ujaran kebencian memiliki konotasi negatif yang sengaja disebarkan ke orang lain. Hal tersebut jelas memiliki efek negatif,” imbuh jaksa.

Pertimbangan lain, jaksa pun menganggap bahwa hal yang dilakukan Alfian telah memenuhi unsur kesengajaan.

“Bahwa benar kalimat akun twitter Alfian yang mengusung antiislam mempunyai makna provokatif yang membangkitkan rasa marah dan kebencian. Bahwa benar ini adalah menggiring persepsi publik,” kata jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal yang memberatkan, perbuatan Alfian dinilai terdakwa dalam cuitannya menimbulkan kebencian dan merugikan PDIP secara partai dalam perkara ini.

“Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan, kooperatif,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Alfian dinilai telah melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share this: