PK Ahok Ditolak, Kuasa Hukum Belum Tentukan Langkah Selanjutnya

Share this:
Kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/2/2018).

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku belum menentukan langkah hukum selanjutnya, setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus kliennya, Senin (26/3/2018).

“Maaf, kami belum menerima pemberitahuan isi putusan,” ujar Josefina Agatha Syukur, Selasa (27/3/2018).

Menurutnya, tim kuasa hukum Ahok baru akan memulai pembicaraan mengenai langkah hukum selanjutnya, setelah pihaknya menerima pemberitahuan isi putusan dari Mahkamah Agung.

“Nanti setelah kami terima, baru dibicarakan langkah-langkah selanjutnya. Kalau sekarang saya belum bisa jelaskan apa-apa,” tuturnya.

Josefina juga enggan berkomentar apakah tim kuasa hukum Ahok akan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi, atau tidak. “Belum tahu, kita lihat saja nanti,” ucapnya.

Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 menyebutkan, grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Dalam pasal 4 ayat 1 dikatakan, presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2, setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Share this: