DPW dan DPD PKS Adukan Fahri Hamzah, Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Share this:
kompas.com
Fitri Ketua DPW PKS NTB Abdul Adi besama sejumlah DPD PKS se-NTB melaporkan Fahri Hamzah ke Polda NTB atas pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, Rabu (14/3/2018).

MATARAM, BENTENGTIMES.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Nusa Tenggara Barat ( NTB) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS se-NTB, melaporkan Fahri Hamzah ke Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Cyber Crime Polda NTB, Rabu (14/3/2018).

Fahri diduga mencemarkan nama baik PKS. Fahri dituduh telah menyebarkan informasi menyesatkan melalui media elektronik, online dan media sosial tentang PKS yang mengatakan anggota PKS dihalalkan melakukan tindak kejahatan asalkan tetap taat pada pimpinan partai.

Pernyataan Fahri Hamzah yang merupakan anggota DPR RI Dapil Sumbawa ini, menuai protes keras dari seluruh anggota dan kader serta simpatisan PKS, termasuk DPW PKS.

Pimpinan DPW PKS NTB Abul Hadi bersama sejumlah pimpinan DPD PKS se-NTB, bersama-sama melaporkan Fahri Hamzah.

“Kami atas nama DPW PKS se-NTB, hari ini bersama-sama melaporkan saudara Fahri Hamzah ke Polda NTB, atas pernyataannya yang sangat menyinggung kami sebagai pengurus dan kader PKS se-NTB. Terlebih lagi Fahri adalah Dapil Pulau Sumbawa,” ungkap Hadi.

Mereka bersepakat mengambil tindakan tegas terhadap Fahri Hamzah yang diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta pencemaran nama baik atau fitnah tehadap PKS atas pernyataannya di media elektronik, online dan medsos.

“Dari 11 media online yang kami dapatkan, Fahri mengatakan kader PKS boleh melakukan tindak kejahatan apapun selama taat pada pimpinan dia tidak akan dipecat, hanya yang kritis saja yang dipecat, kira kira begitu bahasanya,” tuturnya.

“Sebagai kader PKS dan PKS sebagai institusi merasa dirugikan. Bahwa partai kami sebagai partai Islam dibahasakan boleh melakukan semua tindak kejahatan ya, asal dia taat pada pimpinan partai, sungguh sangat jauh dari nilai-nilai yang ada pada partai kami,” tambahnya.

Laporan DPW PKS NTB dan DPD PKS se-NTB langsung diterima penyidik Cyber Crime Direskrimsus Polda NTB.
Wadireskrimsus Polda NTB, AKBP I Gusti Putu Gede Ekawana Prasta mengaku telah menerima laporan PKS terhadap Fahri Hamzah. Pihaknya akan mendalami laporan terkait dugaan tindak pidana UU ITE itu.

“Kami sudah menerima laporan tersebut, berikut bukti-bukti yang mereka sertakan. Copy-an berita dari 11 media yang mereka nilai telah mencemarkan nama baik PKS, kutipan wawancara dan bukti-bukti lainnya, nanti kami akan pelajari,” ungkapnya.

Mengenai kemungkinan pemanggilan Fahri Hamzah ke Polda NTB, Ekawana mengaku akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu baru dilakukan tindakan lanjutan.

Selain tudingan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dengan dugaan melanggar UU ITE, Fahri juga dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik dengan mengatasnamakan kader PKS yang melaporkan Presiden PKS, Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, 8 Maret lalu.

Share this: