Kasasi Ditolak, WN Malaysia Sindikat 30 Kg Sabu Tetap Divonis Mati

Share this:
Ilustrasi vonis kasus penyalahgunaan narkoba.

JAKARTA, BENETNGTIMES.com – Anggota sindikat bandar sabu 30 kg, asal Malaysia, Michael Anak Jimpo, untuk lolos dari hukuman mati kandas di Mahkamah Agung (MA). 3 Hakim agung menolak permohonan kasasi Michael untuk lolos dari hukuman mati.

Dalam website MA, Selasa (6/3/2018), duduk sebagai ketua majelis kasasi ialah hakim agung Artidjo Alkostar dibantu hakim agung Suhadi dan hakim agung Andi Samsan Nganro sebagai anggota majelis.

“Amar putusan: Tolak,” putus hakim agung Artidjo Alkostar.

Putusan tersebut diketok 27 Februari 2018 lalu. Putusan terhadap bandar sabu 30 kg teregister dengan nomor 1670/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst.

Sindikat Michael ini terdiri dari 6 orang dengan anggota Susanto yang didakwa sebagai otak dari sindikat ini, Stephen, Michael Anak Jimpo, Sulaiman, Teuku Ismuadi dan Defan. Mereka semua sudah divonis dengan hukuman berbeda.

Pada tingkat pertama Michael dihukum seumur hidup penjara. Sedangkan di tingkat banding, vonis Michael diubah menjadi hukuman mati.

Kasus ini terjadi pada Agustus tahun 2016 lalu. Keenam komplotan ini ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat ditangkap, BNN menemukan barang bukti 30 kg sabu.

Share this: