Korlantas: Mendengarkan Musik Saat Berkendara Tidak Masalah

Share this:
Ilustrasi berkendara sambil mendengarkan musik.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen (Pol) Pujiono Dulrahman mengatakan, tak ada larangan merokok dan mendengarkan musik saat mengendarai kendaraan.

“Kami pahami UU tersebut yang dimaksud penuh konsentrasi adalah setiap orang pengemudi kendaraan bermotor dengan penuh konsentrasi dan perhatian, tidak terganggu perhatiannya karena contohnya kelelahan, sakit, ngantuk, menggunakan telepon, menonton televisi saat berkendaraan. Kalau sedang mendengarkan radio seperti sekarang tidak ada masalah,” ujar Pujiono, Jumat (2/3/2018).

Pernyataan ini berbeda dengan pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pada Kamis (1/3/2018). Budiyanto menilai, mendengarkan musik dan radio beserta kegiatan lain, seperti merokok, menggunakan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal itu tercantum dalam Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283. Pujiono mengatakan, mengenai pendapat Budiyanto mengenai larangan mendengarkan musik pun kurang tepat.

“Mendengarkan musik itu yang dilarang, mendengarkan musik dengan gerakan-gerakan berlebihan itu yang enggak boleh. Tapi kalau mendengarkan saja tidak masalah,” ujarnya.

Gerakan berlebih yang dimaksudkan Pujiono misalnya mendengarkan musik diiringi dengan karaoke yang menggunakan alat bantu lain, seperti mikrofon yang dikhawatirkan akan memecah perhatian pengemudi.

“Yang kedua terpengaruh minuman, mendengarkan musik tapi minum (beralkohol) dulu atau dengan obat-obat dulu, itu yang enggak boleh. Kalau dia wajar-wajar saja, saya rasa tidak masalah,” sebutnya.

Tanggapan Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Argo Yuwono mengatakan, merokok dan mendengarkan musik saat berkendara diperbolehkan.

“Kalau orang sedang nyetir macet stres, merokok boleh, merokok saja, kok. Mendengarkan musik boleh, jadi kalau macet boleh. Denger musik saja boleh-boleh saja. Kecuali, kalau merokok dan puntungnya kena orang, nah baru (tidak boleh),” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Menurut Argo, ada lima hal yang tak boleh dilakukan saat berkendara. Hal itu antara lain melaju dengan melawan arah, tidak menggunakan helm, mengendarai kendaraan sambil mengoperasikan ponsel, berboncengan dengan jumlah berlebihan, dan mengendarai kendaraan saat masih berusia di bawah umur.

Argo memperbolehkan pengendara mendengarkan musik saat tengah berkendara. Namun, saat ditanya apakah pengendara boleh merokok saat berkendara, ia tak menjawab dengan lugas.

“Yang penting tidak mengenai pengendara lain puntungnya,” ujarnya tanpa menjelaskan boleh tidaknya merokok saat kendaraan melaju dan mengakhiri wawancara dengan awak media.

Share this: