Pendukung Bilang Ahok Masih Loyal pada Jokowi, Jadi, Ini Rencananya di 2019

Share this:
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Gatot Saptono yang kerap disapa sebagai Muhammad Al Khaththath alias Ustad MAK, menuding bahwa Ahok akan menjadi calon presiden di 2019 jika peninjauan kembali kasusnya dikabulkan. Para pendukung Ahok, pemilik nama asli Basuki Tjahaja Purnama, punya penjelasan.

Komandan Aksi Relawan Badja NKRI Felix Sandra Budiman menyatakan, belum pernah mendengar omongan dari bekas Bupati Belitung Timur itu mengenai keinginannya nyapres. “Karena yang saya dengar kalau dia nanti bebas, dia mau jadi seperti pembicara lah,” katanya, Minggu (25/2/2018).

Ahok masuk penjara menjalani hukuman 2 tahun penjara karena perkara penistana agama mulai Mei 2017. Paling lama, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan menghirup udara bebas pada awal atau medio 2019.

Pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian, bahkan menepis anggapan bahwa Ahok ingin ikut serta dalam ajang Pemilihan Presiden 2019.

“Kami yakin, Pak BTP tidak akan maju di Pilpres 2019. Beliau tetap loyal Bersama Pak Jokowi (Joko Widodo),” ujarnya.
Muhammad Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath mencurigai ada udang di balik batu dalam pengajuan PK putusan perkara penistaan agama Ahok. Ia pun menilai, pengajuan PK itu hanya untuk melenggangkan jalan Ahok menuju kursi Calon Presiden pada Pemilu 2019.

Dalam rumusannya, kalau PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung maka Ahok akan dibebaskan sehingga tak lagi berstatus narapidana.

“(Ahok) akan melenggang ke Istana, (dia) jadi Calon Presiden atau Wakil Presiden 2019,” katanya di Museum Joeang ’45, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (24/2).

Pada Minggu (25/2/2018), sudah beredar poster di media sosial tentang ajakan aksi menentang PK Ahok ke PN Jakarta Utara pada Senin, 26 Februri 2018. Dalam poster itu pun disebutkan bahwa Ahok bakal jadi capres di 2019 jika PK dikabulkan MA.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017 menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. Dia tidak mengajukan banding atas putusan hakim. Namun, setelah lebih dari enam bulan menjalani hukuman Ahok mengajukan PK ke MA.

Share this: